Chapnews – Nasional – Seorang oknum polisi dari Polres Tegal Kota, Aiptu N, yang sebelumnya dilaporkan atas dugaan penyiksaan keji hingga penyiraman air keras terhadap istri sirinya, MAN (30), kini menghadapi fakta baru yang mengejutkan. Hasil tes urine menunjukkan Aiptu N positif mengonsumsi narkoba jenis sabu. Temuan ini diungkap oleh Polda Jawa Tengah, semakin memperburuk citra dan dugaan pelanggaran serius yang dilakukan anggota kepolisian tersebut.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Artanto, membenarkan hasil tes urine Aiptu N yang mengandung narkoba jenis sabu. "Hasil tes urine mengandung narkoba sabu," ujar Artanto kepada awak media pada Selasa (7/7). Penyidik kini tengah mendalami asal-usul narkoba yang dikonsumsi oleh Aiptu N, untuk mengungkap jaringan atau sumber barang haram tersebut.

Kasus ini pertama kali mencuat ke publik setelah korban, MAN, melaporkan Aiptu N ke Bareskrim Polri. Laporan dengan nomor LP/B/295/VII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI itu mencakup dugaan pelecehan seksual, penganiayaan, penyekapan, pengancaman, hingga perlakuan seks menyimpang yang tidak dapat disebutkan secara rinci karena bersifat asusila. Kuasa hukum korban, Raden Reza, menjelaskan bahwa kliennya bahkan sempat dipaksa mengonsumsi narkotika jenis sabu oleh pelaku. Menurut Raden, perlakuan keji ini telah berlangsung sejak keduanya menikah siri pada tahun 2022, dengan puncaknya terjadi pada tahun 2025.
Raden juga mengungkapkan modus licik pelaku untuk menutupi kejahatannya. Setelah menyiram korban dengan air keras, Aiptu N menelantarkan korban di rumah sakit dan berbohong dengan mengatakan korban terkena ledakan tabung gas. Selama ini, korban tidak berani melaporkan perlakuan biadab tersebut karena diintimidasi dan diancam rekaman CCTV yang memuat adegan asusila akan disebar.
Menyikapi laporan serius tersebut, Bidpropam Polda Jawa Tengah telah mengambil langkah sigap dengan melakukan pemeriksaan dan penahanan terhadap Aiptu N. Selain itu, investigasi mendalam terkait dugaan pelanggaran disiplin dan Kode Etik Profesi Polri juga tengah bergulir. Kombes Artanto kembali menegaskan bahwa penanganan aspek tindak pidana dari kasus ini tetap berada di bawah kewenangan penyidik Bareskrim Polri, memastikan proses hukum berjalan transparan dan adil.


