Ads - After Header

Roy Suryo Menang Praperadilan? Tim Jokowi: Jangan Senang Dulu!

Ahmad Dewatara

Chapnews – Nasional – Jakarta – Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Roy Suryo, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, telah memicu respons dari tim hukum Presiden Joko Widodo. Mereka meminta Roy Suryo untuk tidak terlalu euforia menyikapi putusan tersebut, menegaskan bahwa ini bukanlah kemenangan mutlak dalam pokok perkara yang menjeratnya.

"Roy Suryo jangan senang dulu, biasa saja, ini bukan kemenangan telak dalam pokok perkara sekali lagi saya ulangi, ini bukan kemenangan telak dari pokok perkara," ujar Ade Darmawan, Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu yang tergabung dalam tim hukum, dalam konferensi pers pada Selasa (7/6).

Roy Suryo Menang Praperadilan? Tim Jokowi: Jangan Senang Dulu!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Ade Darmawan menguraikan bahwa inti dari gugatan praperadilan yang diajukan Roy Suryo hanya berpusat pada validitas administratif, yakni sah atau tidaknya tindakan penangkapan, penahanan, dan penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Dari delapan tuntutan yang diajukan, hakim tunggal hanya mengabulkan tiga di antaranya. Ia menekankan bahwa pengabulan sebagian ini sama sekali tidak menggugurkan substansi perkara pidana yang melilit Roy Suryo.

"Bukan menang telak karena tidak menggugurkan pokok perkara, pokok perkara adalah peristiwanya, peristiwanya itu tidak gugur artinya dugaan peristiwa pidananya tetap ada," tambahnya. Ade juga mengklarifikasi bahwa Roy Suryo tidak pernah ditahan, melainkan hanya dijemput tanpa diborgol.

Sebelumnya, hakim tunggal I Ketut Darpawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dalam amar putusan perkara nomor: 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL pada Selasa (7/7), mengabulkan sebagian permohonan Roy Suryo. Hakim menyatakan bahwa prosedur penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadapnya dianggap tidak sah dan cacat formil. "Mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk sebagian," kata hakim saat membacakan putusan.

Menyikapi putusan ini, Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya Kombes Abrianto Pardede menyatakan penghormatan pihaknya terhadap keputusan hakim. Abrianto menegaskan, meskipun permohonan diterima sebagian, hal itu tidak serta merta menjadikan proses penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya menjadi tidak sah. "Sebagian diterima kan artinya tidak serta merta penyidikan yang dilakukan penyidikan tidak sah, artinya penyidikan masih berlaku," jelasnya, mengindikasikan bahwa proses hukum terhadap Roy Suryo akan tetap berlanjut.

Tim hukum Presiden Jokowi sendiri menyatakan apresiasi terhadap putusan hakim yang dinilai menerapkan modernisasi hukum dalam masa transisi dari KUHAP lama menuju KUHAP baru. Mereka juga menegaskan bahwa putusan praperadilan tersebut harus dihormati. "Kalau penangkapannya tidak sah, berarti dia harus dikeluarkan dari tahanan, memang tidak ditahan jadi masalahnya di mana? Jangan lagi nanti digoreng seolah-olah menang. Itu framing," ujar Ade, seraya menekankan bahwa tidak ada kesalahan substansial pada pihak kepolisian, melainkan hanya pada aspek administratif prosedur.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer