Ads - After Header

Geger! Rekaman Rahasia Senggol Hasto Kristiyanto

Redaksi

Geger! Rekaman Rahasia Senggol Hasto Kristiyanto

Chapnews – Nasional – Sidang kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terhadap Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (7/5), diwarnai protes keras dari tim kuasa hukumnya. Protes tersebut dilayangkan saat jaksa penuntut umum (JPU) KPK hendak memutar rekaman percakapan antara mantan Anggota DPR Fraksi PDIP, Riezky Aprilia, dengan Saeful Bahri, orang kepercayaan Hasto.

Rekaman tersebut, berdurasi hampir 1,5 jam, berisi percakapan Riezky dan Saeful saat bertemu di Singapura pada 24 September 2019. Jaksa bermaksud memutar beberapa bagian yang dianggap penting untuk menguatkan keterangan Riezky. Namun, langkah ini langsung dihadang oleh tim pengacara Hasto, yang diwakili oleh Maqdir Ismail dan Alvon Kurnia Palma.

Geger! Rekaman Rahasia Senggol Hasto Kristiyanto
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Maqdir mempertanyakan legalitas rekaman tersebut. Ia mendesak JPU untuk menunjukkan surat perintah penyadapan atau izin dari Dewan Pengawas KPK, mengingat UU KPK yang telah direvisi pada Oktober 2019. Menurutnya, tanpa izin tersebut, rekaman tersebut dianggap ilegal dan tidak dapat digunakan sebagai bukti.

"Apa boleh kami tanya ke saudara Penuntut Umum tentang penyadapan atau rekaman ini, apakah sudah ada surat perintah penyelidikannya atau izin Dewas?" tegas Maqdir. Ia menambahkan, jika rekaman tersebut tidak sah, seluruh proses persidangan menjadi sia-sia.

JPU membantah tudingan tersebut. Mereka menjelaskan bahwa rekaman itu bukan hasil penyadapan KPK, melainkan rekaman yang dibuat Riezky sendiri dan diserahkan sebagai barang bukti. Namun, argumen ini tak diterima kubu Hasto. Alvon Kurnia Palma tetap bersikukuh menyebut rekaman tersebut ilegal dan menyamakannya dengan penggunaan CCTV tanpa persetujuan.

Majelis Hakim yang diketuai Rios Rahmanto meminta kubu Hasto untuk menyampaikan keberatannya dalam pledoi. Hakim Rios menegaskan bahwa majelis akan menilai sendiri keabsahan rekaman tersebut. "Majelis Hakim juga punya penilaian rekaman saat ini," tegas Hakim Rios.

Hasto sendiri didakwa menghalangi penangkapan Harun Masiku dan menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar Rp600 juta untuk mengurus penetapan PAW Harun Masiku sebagai anggota DPR. Kasus ini juga melibatkan Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri, dimana Donny berstatus tersangka dan Saeful telah divonis bersalah. Harun Masiku sendiri masih berstatus buron. Persidangan ini pun semakin menegangkan dengan munculnya kontroversi terkait rekaman tersebut.

Also Read

Bagikan:

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer