Chapnews – Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggebrak dengan menetapkan Marjani (MJN), ajudan pribadi Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana pemerasan. Penetapan ini menambah daftar panjang individu yang terjerat dalam skandal yang mengguncang birokrasi Riau, khususnya terkait proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau. Informasi ini dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Senin malam.
Menurut Budi, Marjani diduga kuat terlibat aktif dalam serangkaian perbuatan pemerasan yang dilakukan secara bersama-sama dengan Abdul Wahid. Modus operandi yang disinyalir adalah memaksa pihak-pihak tertentu untuk memberikan sejumlah uang atau potongan pembayaran terkait alokasi anggaran dan pelaksanaan proyek-proyek strategis di lingkungan Dinas PUPR Provinsi Riau.

Atas perbuatannya, Marjani disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 12 huruf e UU Tipikor secara spesifik mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima potongan pembayaran, demi keuntungan pribadi atau orang lain secara melawan hukum. Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, disertai denda minimal Rp200 juta hingga maksimal Rp1 miliar.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau M. Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Abdul Wahid, Dani M. Nursalam. Ketiga nama tersebut telah lebih dulu menjalani proses hukum di KPK, bahkan berkas perkara dan barang bukti mereka telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk segera disidangkan. Abdul Wahid dan kawan-kawan sebelumnya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf f dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, menunjukkan pola kejahatan yang serupa.
Untuk memperkuat alat bukti dan melengkapi berkas penyidikan Marjani, KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi kunci. Mereka adalah Abdul Wahid, M. Arief Setiawan dari Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau, serta Dani M. Nursalam yang merupakan Tenaga Ahli Abdul Wahid. Pemeriksaan ini diharapkan dapat mengungkap lebih jauh peran dan keterlibatan Marjani dalam jaringan pemerasan tersebut, serta memperjelas duduk perkara dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara.


