Chapnews – Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap penyitaan uang dan deposito senilai fantastis, Rp62 miliar! Uang tersebut terkait dugaan korupsi di PT Pembangunan Perumahan (PP), sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, membenarkan informasi tersebut dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat (3/1). Ia menjelaskan, Rp22 miliar berasal dari deposito, sementara Rp40 miliar ditemukan dalam brankas. Namun, Tessa masih enggan merinci lebih lanjut terkait mata uang yang disita, apakah Rupiah atau valuta asing.
Misteri masih menyelimuti asal-usul uang tersebut. Tessa mengaku belum mengetahui apakah uang itu hasil penggeledahan atau pengembalian dari pihak-pihak terkait. Ia juga belum bisa mengungkapkan proyek mana yang menjadi sasaran korupsi, serta siapa saja yang terlibat dalam penyitaan tersebut. "Belum diinfokan ke saya paket pekerjaannya apa, kalau memang itu pengadaan. Kedua, penyidik juga belum membuka dari siapa, baik brankas maupun deposito atau uang yang dilakukan penyitaan itu," ungkap Tessa.

Penyidikan kasus dugaan korupsi di PT PP sendiri telah dimulai sejak 9 Desember 2024. KPK telah menetapkan dua tersangka dan mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1637 Tahun 2024 yang melarang dua warga negara Indonesia (WNI) dengan inisial DM dan HNN bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Langkah ini diambil untuk mempermudah proses penyidikan. Berdasarkan perhitungan awal KPK, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp80 miliar akibat kasus ini.
Hingga saat ini, manajemen PT PP belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan korupsi yang tengah diselidiki. Kasus ini tentu menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan besar tentang pengawasan BUMN di Indonesia. chapnews.id akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan memberikan informasi terbaru kepada pembaca.