Chapnews – Nasional – Komisi II DPR mengusulkan revisi besar-besaran terhadap lima undang-undang krusial terkait politik untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Usulan mengejutkan ini disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR, Aria Bima, dalam rapat penyusunan Prolegnas jangka menengah dan jangka pendek 2026 di Badan Legislasi (Baleg) DPR, Rabu (17/9). Total 11 Rancangan Undang-Undang (RUU) diusulkan Komisi II untuk masuk Prolegnas jangka menengah 2024-2029. Namun, sorotan tertuju pada lima RUU terkait pemilu yang diprioritaskan untuk direvisi pada tahun 2026.
"Kami dari Komisi II mengusulkan rancangan UU Prolegnas 2026 seperti yang sudah kami kirimkan usulan Prolegnas 2026 untuk jangka menengah 2024-2029," tegas Aria Bima dalam rapat tersebut. Kelima RUU yang diusulkan untuk direvisi dan masuk Prolegnas Prioritas 2026 ini mencakup UU Pemilu, UU Pilkada, UU Partai Politik, UU Pemerintahan Daerah, dan UU MD3. Sebelumnya, beberapa RUU ini sempat dipertimbangkan untuk dibahas melalui mekanisme Omnibus Law, namun rencana tersebut tampaknya telah berubah. Keputusan revisi ini diambil menyusul sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dinilai perlu direspons dengan perubahan regulasi.

Berikut rincian 5 RUU politik yang diusulkan masuk prioritas 2026:
- Revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
- Revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang;
- Revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik
- Revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- Revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
Rencana revisi besar-besaran ini tentu akan memicu berbagai spekulasi dan diskusi di tengah masyarakat. Apakah revisi ini akan membawa dampak positif bagi sistem politik Indonesia? Kita tunggu saja perkembangan selanjutnya.



