Ads - After Header

Geisz Chalifah Buka-bukaan Usai Diperiksa KPK!

Ahmad Dewatara

Chapnews – Nasional – Geisz Chalifah, seorang figur publik yang dikenal aktif dalam berbagai kegiatan, akhirnya angkat bicara setelah menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan tersebut terkait dengan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari. Geisz menjelaskan bahwa pemanggilannya oleh lembaga antirasuah itu berkaitan dengan transaksi jual beli properti yang dilakukannya di masa lampau.

Geisz Chalifah mengklaim telah berkecimpung dalam bisnis properti sejak era 1990-an. Ia merinci, pada tahun 2013, dirinya membeli sebidang tanah seluas sekitar 600 meter persegi di Jalan Batu Merah III, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Di atas lahan tersebut, Geisz kemudian membangun tiga unit rumah. Salah satu dari ketiga rumah itu, menurutnya, telah terjual kepada seorang bernama Bagus Hariyanto pada bulan Mei 2014.

Geisz Chalifah Buka-bukaan Usai Diperiksa KPK!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

"Pada tahun 2013, saya membeli sebidang tanah seluas kurang lebih 600 meter persegi di Jalan Batu Merah III. Pasar Minggu Jakarta Selatan. Di atas tanah tersebut saya membangun tiga unit rumah. Ketiga rumah itu kemudian terjual. Salah satunya dibeli oleh Bapak Bagus Hariyanto pada Mei 2014," ungkap Geisz, sebagaimana dikutip dari chapnews.id, Rabu (29/7).

Geisz menambahkan bahwa sertifikat tanah atas properti tersebut awalnya atas namanya, sebelum kemudian dialihkan kepada pembeli. Ia memahami bahwa KPK memanggilnya untuk mendalami lebih lanjut proses jual beli rumah tersebut. "KPK memanggil saya semata-mata untuk memberikan keterangan mengenai proses penjualan rumah tersebut. Hal itu dilakukan karena salah satu pihak yang pernah membeli rumah tersebut terkait dengan perkara yang sedang ditangani KPK," jelasnya.

Secara tegas, Geisz membantah adanya hubungan lain selain murni transaksi jual beli rumah. Ia juga mengaku tidak mengenal secara personal pihak yang tengah berperkara dalam kasus gratifikasi tersebut. "Secara pribadi, saya tidak memiliki hubungan apa pun selain hubungan hukum sebagai penjual dan pembeli rumah. Saya juga tidak mengenal secara personal pihak yang bersangkutan. Saya memenuhi panggilan tersebut dan memberikan keterangan sejelas-jelasnya. Pemeriksaan berlangsung sekitar 2 jam," tuturnya.

Sebagai konteks, KPK diketahui telah menetapkan tiga perusahaan batu bara sebagai tersangka korporasi baru dalam pengembangan kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Kamis (19/2), menyatakan bahwa ketiga korporasi ini diduga turut serta menerima gratifikasi bersama-sama dengan Rita Widyasari. Rita sendiri sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi pada tahun 2017. Ia kemudian divonis 10 tahun penjara pada tahun 2018 oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, dengan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan, serta pencabutan hak politik selama 5 tahun.

Rita Widyasari dinyatakan terbukti menerima gratifikasi senilai Rp 110 miliar terkait perizinan proyek di Kutai Kartanegara. Upaya hukumnya, termasuk permohonan Peninjauan Kembali (PK), ditolak oleh Mahkamah Agung pada tahun 2021. Setelah menjalani masa hukuman di Lapas Pondok Bambu, Rita kini telah bebas. Namun, ia masih berstatus tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pada Juli 2024, KPK juga mengungkapkan bahwa Rita diduga menerima aliran dana dari pengusaha tambang.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer