Ads - After Header

Gowa Memanas! Bupati Husniah Terancam Dilengserkan DPRD?

Ahmad Dewatara

Chapnews – Nasional – Makassar – Suhu politik di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, kian memanas setelah Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa secara resmi merampungkan tugas penyelidikannya. Laporan beserta delapan rekomendasi krusial telah diserahkan kepada pimpinan dewan, memicu spekulasi serius mengenai nasib Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, yang kini terancam usulan pemakzulan.

Ketua Pansus Hak Angket DPRD Gowa, Kasim Sila, pada Kamis (23/7), menegaskan bahwa tugas mereka telah selesai. Tahapan selanjutnya kini berada di tangan pimpinan DPRD, yang akan mendistribusikan hasil laporan tersebut kepada seluruh 45 anggota dewan untuk dipelajari secara mendalam.

Gowa Memanas! Bupati Husniah Terancam Dilengserkan DPRD?
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

"Rekomendasi itu kami serahkan kepada pimpinan. Setelah itu pimpinan akan mendistribusikan laporan hasil Pansus kepada 45 anggota DPRD untuk dipelajari," jelas Kasim, seperti dikutip dari chapnews.id. Ia menambahkan, keputusan final apakah penyelidikan Pansus ini akan berlanjut ke penggunaan hak menyatakan pendapat ada di tangan mayoritas anggota dewan. Jika disetujui, hak menyatakan pendapat ini merupakan gerbang awal menuju potensi pemberhentian atau pemakzulan kepala daerah.

Kasim bahkan mengindikasikan bahwa mayoritas anggota DPRD cenderung mendukung kelanjutan proses ini. "Hampir pasti teman-teman lanjut ke hak menyatakan pendapat, tetapi saya tidak ingin mendahului keputusan mereka," ujarnya, menjaga etika politik.

Delapan poin rekomendasi yang dihasilkan Pansus memiliki tiga tujuan utama: ditujukan kepada Aparat Penegak Hukum (APH), Pemerintah Kabupaten Gowa, serta pimpinan DPRD Gowa. Salah satu poin penting yang disoroti adalah rekomendasi kepada kepolisian terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam program pengadaan sekolah gratis, yang memerlukan penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Sebelumnya, Bupati Husniah Talenrang sempat menjadi sorotan publik saat menghadiri sidang Pansus Hak Angket pada Selasa (14/7). Namun, ia memilih untuk tidak menjawab pertanyaan satu per satu dan meminta agar pertanyaan dikumpulkan secara kolektif untuk dijawab kemudian, sebelum akhirnya meninggalkan ruangan atau walk out.

Kuasa hukum Bupati, Amirullah Mappaero dan Arie Dumais, menjelaskan bahwa kliennya merasa hak-haknya tidak dipenuhi. Mereka berargumen bahwa Bupati berhak memberikan jawaban secara lisan maupun tertulis, sesuai Pasal 128 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. "Ibu meminta agar pertanyaan diajukan secara kolektif dan nantinya dijawab secara tertulis," kata Arie, menegaskan iktikad baik Bupati yang telah memenuhi panggilan Pansus.

Menanggapi insiden walk out tersebut, Kasim Sila saat itu menyatakan bahwa Pansus tetap akan menyimpulkan hasil sidang yang telah berjalan, terlepas dari kehadiran atau tidaknya pihak yang dimintai keterangan. "Tanpa hadir pun juga kita bisa menyimpulkan, apalagi dia hadir," tegasnya, menggarisbawahi independensi kerja Pansus. Kini, bola panas ada di tangan seluruh anggota DPRD Gowa untuk menentukan nasib kepemimpinan di kabupaten tersebut.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer