Ads - After Header

Guru Silat Cabul: Modus ‘Perintah Buyut’ Gegerkan Banten!

Ahmad Dewatara

Guru Silat Cabul: Modus 'Perintah Buyut' Gegerkan Banten!

Chapnews – Nasional – Geger Serang, Banten! Seorang guru pencak silat berinisial MY (54) kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap belasan muridnya yang masih di bawah umur. Ironisnya, tindakan bejat yang berlangsung selama hampir tiga tahun sejak Mei 2023 ini disertai dengan tindakan aborsi dan menggunakan modus manipulasi mistis ‘perintah buyut’ untuk menjerat para korban.

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten, AKBP Irene Missy, mengungkapkan bahwa MY secara licik memanfaatkan kedudukannya sebagai guru silat untuk memanipulasi para korban. Berbagai modus digunakan, mulai dari ritual pembersihan diri yang mengharuskan korban mengikuti proses pembersihan badan dan aura, hingga modus pengobatan yang meminta korban melepas pakaian dengan dalih pemandian atau pijat. Puncak kekejiannya adalah manipulasi mistis, di mana MY mengklaim adanya ‘perintah buyut’ sebagai alasan untuk memaksa korban menuruti segala keinginannya.

Guru Silat Cabul: Modus 'Perintah Buyut' Gegerkan Banten!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Fakta mengejutkan terungkap dalam penyidikan, di mana salah satu korban diketahui hamil akibat perbuatan bejat tersangka. Untuk menutupi kejahatannya, MY bersama istrinya, SM, nekat melakukan tindakan aborsi pada tahun 2024. Mereka menggunakan obat-obatan serta tindakan fisik, kemudian menguburkan janin tersebut secara sembunyi-sembunyi di sekitar kediaman tersangka. Berkat kerja keras penyidik, lokasi penguburan janin berhasil ditemukan dan kini menjadi barang bukti krusial dalam perkara ini. Hingga saat ini, tercatat 11 anak di bawah umur yang berstatus pelajar menjadi korban, banyak di antaranya mengalami trauma psikologis yang mendalam.

Atas perbuatannya, MY dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 76D dan Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Pasal 414, 415, dan 464 KUHP terkait aborsi, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Tak hanya MY, sang istri, SM, juga turut ditetapkan sebagai tersangka karena perannya membantu proses aborsi. SM dijerat Pasal 464 KUHP tentang aborsi dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Maruli Ahiles Hutapea, menegaskan komitmen institusinya untuk menindak tegas kejahatan terhadap anak, terutama yang menggunakan modus manipulasi kepercayaan dan praktik spiritual. "Kasus ini menjadi perhatian serius karena dilakukan secara berulang dalam kurun waktu yang lama dan melibatkan manipulasi yang keji," ujar Maruli, sebagaimana dikutip chapnews.id. Penanganan kasus ini menjadi prioritas utama untuk memastikan keadilan bagi para korban dan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer