Chapnews – Nasional – Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, melontarkan kritik keras terkait insiden penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Menurutnya, tindakan yang dilakukan oleh empat prajurit TNI tersebut merupakan bentuk pengkhianatan telak terhadap komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam menegakkan hak asasi manusia (HAM). Pernyataan tegas ini disampaikan Habiburokhman di Pelabuhan Merak pada Kamis, 19 Maret 2026.
Habiburokhman menegaskan bahwa aksi keji ini tidak hanya melukai korban secara fisik, tetapi juga mencederai janji pemerintah di bawah kepemimpinan Prabowo yang bertekad kuat untuk menjunjung tinggi nilai-nilai HAM. "Saya mengatakan ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap komitmen pemerintah, komitmen Pak Prabowo untuk menegakkan HAM," ujarnya, menunjukkan kekecewaan mendalam Komisi III DPR RI.

Insiden yang melibatkan empat prajurit TNI dari Badan Intelijen Strategis (BAIS) ini sontak memicu kemarahan Komisi III DPR. Mereka menilai ulah para prajurit tersebut telah "menyakiti" Presiden Prabowo Subianto secara langsung, mengingat berbagai upaya pemerintah dalam membangun citra positif terkait perlindungan HAM.
Menyikapi hal ini, Komisi III mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan secara profesional dan transparan. Habiburokhman secara khusus menuntut agar TNI membuka seluruh informasi terkait kasus ini dan mengusut tuntas tidak hanya para pelaku lapangan, tetapi juga dalang atau pihak yang memberikan perintah di balik penyiraman air keras kepada Andrie Yunus.
"Sangat sekali menyakiti kami dan kami ingin diusut sampai tuntas, yang merencanakan, yang terlibat, yang ikut membantu, dimintai pertanggungjawaban secara hukum," tegasnya. Ia menambahkan, proses hukum akan dibedakan: jika ada masyarakat sipil yang terlibat, persidangan akan digelar di pengadilan negeri. Sementara itu, prajurit TNI yang terlibat akan diproses oleh Puspom dan peradilan militer.
Habiburokhman menjelaskan lebih lanjut, "Dituntut kalau yang militer oleh oditur militer, yang sipil oleh JPU disidangkan di peradilan umum." Penjelasan ini memastikan bahwa tidak ada celah bagi pelaku untuk lolos dari jeratan hukum, baik dari kalangan militer maupun sipil, demi keadilan bagi korban dan penegakan HAM di Indonesia.


