Chapnews – Nasional – Komisi Yudisial (KY) tengah mengusut laporan dugaan pelanggaran etik terhadap majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis terhadap Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah. Informasi ini disampaikan langsung oleh Mukti Fajar Nur Dewata, anggota KY sekaligus Juru Bicaranya, pada Kamis (9/1) dini hari. Mukti mengungkapkan bahwa KY telah menerima laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) sejak Senin (6/1).
Proses pengusutan, menurut Mukti, kini tengah memasuki tahap analisis. Identitas pelapor masih dirahasiakan. Namun, KY berencana memeriksa sejumlah pihak terkait, termasuk para hakim yang dilaporkan. "Pemeriksaan akan dimulai terhadap beberapa pihak terkait. Bahkan, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pemanggilan terhadap terlapor," tegas Mukti.

Vonis terhadap Harvey Moeis, yang jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa dan dinilai kontroversial oleh publik, menjadi pemicu laporan ini. Publik menyoroti pertimbangan meringankan yang diberikan majelis hakim, seperti kesopanan terdakwa dan tanggungan keluarga. "Karena menjadi perhatian publik, KY memastikan perkara ini menjadi prioritas dan akan menelusuri informasi dan data sedalam-dalamnya," ujar Mukti.
KY juga telah melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung dan berencana melakukan audiensi dengan Presiden. "KY juga telah berkirim surat kepada Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan audiensi membahas berbagai problematika peradilan," tambah Mukti.
Sebagai informasi, pada Senin (23/12), Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 6 tahun 6 bulan penjara kepada Harvey Moeis, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara, dan uang pengganti Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 1 tahun penjara, dan uang pengganti Rp210 miliar subsider 6 tahun penjara. Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi dalam kasus pengelolaan tata niaga komoditas timah PT Timah Tbk (2015-2022), yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun.