Chapnews – Nasional – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur secara resmi menunjuk majelis hakim yang akan mengadili perkara pidana khusus dengan Nomor 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt Tim. Kasus ini menyeret nama Tifauzia Tyassuma, atau lebih dikenal sebagai Dokter Tifa, yang menjadi sorotan publik karena berkaitan dengan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo.
Juru Bicara PN Jaktim, Immanuel Tarigan, mengonfirmasi pada Jumat (26/6) bahwa Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah menetapkan majelis hakim yang akan memimpin jalannya persidangan. Hakim Christina Endarwati dipastikan akan bertindak sebagai ketua majelis dalam perkara ini.

Christina Endarwati tidak sendiri dalam mengemban tugas penting ini. Ia akan didampingi oleh dua hakim anggota yang memiliki rekam jejak mumpuni, yakni Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina. Selain itu, untuk memastikan kelancaran administrasi persidangan, PN Jakarta Timur juga menunjuk Joyo Supriyanto dan Zuliana Maro sebagai panitera pengganti.
Menurut Immanuel, penunjukan majelis hakim ini sepenuhnya merupakan kewenangan Ketua Pengadilan dan telah melalui serangkaian pertimbangan matang. "Ketua pengadilan sudah mempertimbangkan kemampuan dari majelis ini, mulai dari aspek kompetensi, integritas, hingga pengalaman para hakim yang bersangkutan," jelas Immanuel. Ia menambahkan bahwa para hakim yang ditugaskan memimpin persidangan ini memang dikenal memiliki pengalaman panjang dalam menangani berbagai perkara hukum.
Sidang perdana Dokter Tifa sendiri telah dijadwalkan pada 2 Juli 2026, pukul 09.00 WIB. Proses persidangan akan berlangsung di Ruang Sidang Utama Prof. Kusuma Atmadja, Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Sebelumnya, berkas perkara Dokter Tifa telah dilimpahkan oleh pihak kejaksaan ke PN Jakarta Timur pada 23 Juni 2026. Setelah melalui pemeriksaan administrasi oleh kepaniteraan pidana, berkas tersebut dinyatakan lengkap dan siap untuk disidangkan. Sementara itu, perkara serupa yang menjerat Roy Suryo belum dapat disidangkan karena masih menunggu proses praperadilan yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.


