Chapnews – Nasional – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, terlihat tertawa usai menjalani sidang kasus dugaan suap KPU dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (17/4). "Ini pertama kalinya, masih belajar jadi terdakwa," ujarnya sembari tertawa. Sikap santai Hasto ini menimbulkan berbagai spekulasi.
Dalam persidangan tersebut, Hasto menyoroti perbedaan keterangan saksi Wahyu Setiawan, mantan Komisioner KPU periode 2017-2022, dengan kesaksiannya di persidangan tahun 2020. Ia menyampaikan keberatan atas perbedaan tersebut, menekankan bahwa putusan Nomor 28 Tahun 2020 telah memiliki kekuatan hukum tetap. Hasto juga mempertanyakan mengapa keterangan Wahyu berubah. Menurutnya, ada upaya pengaburan fakta hukum. Hasto menuding Wahyu diminta membaca dan menandatangani ulang keterangannya yang dibuat lima tahun sebelumnya, mengabaikan fakta-fakta hukum yang ada.

Perbedaan paling mencolok terletak pada sumber uang suap. Dalam pemeriksaan awal tahun ini, Wahyu menyebut Hasto sebagai sumbernya. Namun, di hadapan majelis hakim, Wahyu mengaku tidak tahu pasti asal-usul uang tersebut, hanya mendengar dari Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri bahwa uang itu berasal dari Hasto. Wahyu menyatakan, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), ia jujur menyampaikan ketidakmungkinan Tio, Donny, dan Saeful memberikan uang pribadi untuk kepentingan tersebut.
Hasto didakwa atas kasus perintangan penyidikan terkait buronnya Harun Masiku, mantan caleg PDIP, dan kasus suap Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan agar mengurus pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku sebagai anggota DPR. Hasto didakwa melakukan tindakan tersebut bersama Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri, serta Harun Masiku. Donny saat ini berstatus tersangka, Saeful Bahri telah divonis, sementara Harun Masiku masih buron. Sidang ini pun menyita perhatian publik dan memunculkan berbagai interpretasi atas sikap Hasto.