Ads - After Header

Hasto Kristiyanto Tersangka! Kasus Harun Masiku Memanas

Redaksi

Hasto Kristiyanto Tersangka! Kasus Harun Masiku Memanas

Chapnews – Nasional – Gempa politik mengguncang Indonesia! Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap dan perintangan penyidikan (obstruction of justice) yang melibatkan Harun Masiku. Pengumuman mengejutkan ini disampaikan langsung oleh Ketua KPK, Setyo Budiyarto, Selasa (24/12).

Setyo menjelaskan kronologi panjang kasus ini bermula dari penempatan Harun Masiku di Daerah Pemilihan (Dapil) I Sumatera Selatan pada Pemilu Legislatif 2019, padahal asalnya dari Sulawesi Selatan. Meskipun pindah dapil, Harun Masiku tetap kalah, hanya meraih 5.878 suara. Kursi DPR dari dapil tersebut dimenangkan oleh Nazaruddin Kiemas.

Hasto Kristiyanto Tersangka! Kasus Harun Masiku Memanas
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Namun, setelah Nazaruddin Kiemas meninggal dunia, Hasto diduga berupaya keras agar Harun Masiku menggantikannya. Upaya ini dinilai melanggar aturan karena seharusnya kursi tersebut diberikan kepada Riezky Aprilia, peraih suara terbanyak kedua dengan 44.402 suara. "Ada upaya dari saudara HK (Hasto Kristiyanto) untuk memenangkan saudara Harun Masiku," tegas Setyo dalam konferensi pers di Gedung KPK.

Hasto diduga mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung pada 24 Juni 2019 dan bahkan meminta fatwa MA setelah KPU enggan menindaklanjuti putusan tersebut. Ia juga disebut terus menekan Riezky Aprilia agar mengundurkan diri, bahkan sampai memerintahkan Saeful Bahri, orang kepercayaan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, untuk menemui Riezky di Singapura dan membujuknya. Upaya ini pun gagal.

Lebih mengejutkan lagi, Setyo mengungkapkan Hasto diduga melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan dua orang kepercayaannya, Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri. Uang suap yang mencapai SGD19.000 dan SGD38.350 diberikan pada periode 16-23 Desember 2019. Sebagian uang tersebut diduga berasal dari Hasto sendiri. Ia juga diduga mengatur dan mengendalikan Donny Tri Istiqomah, orang kepercayaannya, untuk mempengaruhi Wahyu Setiawan.

Hasto dijerat dengan dua pasal sekaligus: dugaan suap dan perintangan penyidikan. Donny Tri Istiqomah juga ditetapkan sebagai tersangka suap. Hasto telah beberapa kali diperiksa KPK sejak Januari 2020 dan pernah bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta. Kasus ini kembali menyeret nama Harun Masiku, buron selama lima tahun, yang diduga menyuap Wahyu Setiawan agar terpilih sebagai anggota DPR. Wahyu Setiawan sendiri telah divonis tujuh tahun penjara dan kini telah bebas bersyarat. Kasus ini melibatkan pula Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri. Pengungkapan ini tentu akan menjadi sorotan tajam bagi publik dan dunia politik Indonesia.

Also Read

Bagikan:

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer