Chapnews – Ekonomi – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuat geger publik dengan kebijakan baru terkait Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Aturan ini akan langsung berdampak pada harga Bahan Bakar Minyak (BBM) di Ibu Kota. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, secara resmi mengumumkan penurunan tarif PBBKB. Kendaraan pribadi kini dikenakan pajak 5%, sementara kendaraan umum hanya 2%. Keputusan ini akan segera dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub).
Sebelumnya, PT Pertamina (Persero) menerapkan pajak 10% untuk kendaraan pribadi dan 2,5% untuk kendaraan umum. Kebijakan tersebut telah berlangsung lebih dari satu dekade. "Saya sudah memutuskan untuk Jakarta. Pajak yang sebelumnya 10% untuk kendaraan pribadi, kita turunkan menjadi 5%, dan untuk kendaraan umum dari 2,5% menjadi 2%," tegas Pramono saat ditemui di Balai Kota Jakarta, Rabu (23/4/2025).

Pramono menyebut kebijakan ini sebagai bentuk keringanan bagi warga Jakarta. Ia memastikan Pergub terkait akan segera disosialisasikan dan dibuat dalam waktu dekat. Menurut laman resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta, PBBKB merupakan pajak atas penggunaan BBM atau alat berat. Pajak ini dikenakan otomatis setiap pembelian BBM. Dengan adanya perubahan ini, masyarakat Jakarta perlu bersiap dengan penyesuaian harga BBM di SPBU.



