Ads - After Header

Heboh! Fatwa Haram Sound Horeg, Bupati dan Wali Kota Malang Pilih Diam

Ahmad Dewatara

Heboh! Fatwa Haram Sound Horeg, Bupati dan Wali Kota Malang Pilih Diam

Chapnews – Nasional – Dua kepala daerah di Malang Raya, Jawa Timur, Wali Kota Malang Wahyu Hidayat dan Bupati Malang M Sanusi, masih enggan berkomentar tegas terkait fatwa haram sound horeg dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim. Keduanya memilih menunggu regulasi resmi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Malang Raya sendiri dikenal sebagai salah satu wilayah dengan aktivitas sound horeg paling tinggi di Jatim.

Wali Kota Wahyu menyatakan, Pemkot Malang tak ingin terburu-buru mengambil sikap sebelum ada aturan spesifik dari Pemprov Jatim. Ia mengaku telah berdiskusi dengan Wagub Jatim Emil Elestianto Dardak, dan memastikan akan ada regulasi terkait. "Kita sudah bahas, dan nanti Gubernur akan mengeluarkan aturan. Saya juga sudah bertemu dengan Pak Emil dan beliau menyampaikan akan ada regulasi soal itu. Kita akan ikuti," ujar Wahyu. Meski demikian, Pemkot Malang tetap mengimbau panitia kegiatan untuk menjaga ketertiban dan akan memantau langsung pelaksanaan acara-acara yang menggunakan sound horeg.

Heboh! Fatwa Haram Sound Horeg, Bupati dan Wali Kota Malang Pilih Diam
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Berbeda dengan Wali Kota, Bupati Sanusi menyatakan akan mengikuti arahan Pemprov Jatim. Ia berpendapat, sound horeg pada dasarnya mubah atau diperbolehkan, selama tidak disertai aktivitas yang melanggar norma atau meresahkan masyarakat. "Yang sound-nya itu kan mubah, jadi boleh. Tapi [aktivitas] yang mengikuti kegiatan itu yang tidak diperbolehkan, dancer-nya, minum minuman (alkohol) itu yang menurut MUI yang enggak boleh," jelasnya. Sanusi menekankan pentingnya pelaksanaan sound horeg yang sesuai adat istiadat dan nilai-nilai lokal yang baik, serta diarahkan untuk kegiatan positif.

Sebelumnya, Wagub Jatim Emil Dardak meminta pengusaha sound horeg menaati fatwa MUI Jatim. Ia menyoroti dampak negatif potensial, seperti penari dengan pakaian kurang sopan di tempat umum, serta kerusakan infrastruktur akibat kegiatan tersebut. Emil juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi, termasuk izin keramaian dan batasan desibel. Ia menyambut baik fatwa MUI, namun juga mengakui potensi ekonomi dari sound horeg, dengan catatan tetap memperhatikan aspek agama dan moralitas.

Sementara itu, Polresta Malang Kota resmi melarang kegiatan sound horeg di wilayah hukumnya. Kabag Ops Polresta Malang Kota, Kompol Wiwin Rusli, menyatakan pelarangan ini karena potensi gangguan ketertiban umum, seperti yang terjadi di Kelurahan Mulyorejo. Polisi mengancam akan mengamankan siapapun yang nekat menggelar kegiatan sound horeg.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer