Chapnews – Nasional – Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (9/5) kemarin menyoroti 11 gugatan terhadap Undang-Undang TNI. Salah satu gugatan yang mengejutkan, meminta Presiden Prabowo Subianto dan DPR RI membayar ganti rugi fantastis kepada negara!
Hidayattudin dan Respati Hadinata, pemohon dalam perkara 58/PUU-XXIII/2025, mengajukan petitum alternatif yang menuntut Presiden Prabowo membayar ganti rugi Rp25 miliar dan denda (dwangsom) Rp12,5 miliar per hari jika putusan MK tak dijalankan. DPR RI juga tak luput dari tuntutan, diminta membayar ganti rugi Rp50 miliar dan denda Rp25 miliar per hari atas dugaan kelalaian dalam mengesahkan UU TNI. Pemohon menilai pengesahan UU TNI yang terkesan terburu-buru melanggar UUD 1945.

Tak hanya itu, gugatan lain bernomor 68/PUU-XXIII/2025 juga menyasar Pasal 47 ayat (2) UU TNI yang dinilai berpotensi melanggar UUD 1945. Pasal tersebut mengatur jabatan sipil yang dapat dijabat prajurit TNI aktif. Pemohon meminta MK membatalkan pasal tersebut karena dianggap menciptakan ketidakpastian hukum, berpotensi merugikan hak konstitusional warga negara, dan membuka peluang penyalahgunaan kekuasaan. Mereka menilai pasal tersebut bertentangan dengan prinsip supremasi sipil. Pemohon meminta agar frasa tersebut dimaknai bahwa prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah pensiun atau mengundurkan diri dari dinas aktif.
Dalam petitum utamanya, para pemohon meminta MK membatalkan UU TNI Nomor 3 Tahun 2025 dan mengembalikan UU Nomor 34 Tahun 2004. Sidang MK ini pun menjadi sorotan publik, mengingat besarnya tuntutan ganti rugi dan implikasinya terhadap pemerintahan. Perkembangan selanjutnya dari gugatan ini tentu akan sangat dinantikan.