Ads - After Header

Heboh! Jenderal Bintang Satu Tersangka Korupsi MBG, Polri Tak Beri Ampun!

Ahmad Dewatara

Chapnews – Nasional – Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) secara tegas menyatakan dukungan penuh terhadap langkah hukum yang diambil Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait penetapan Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI) sebagai tersangka dalam skandal korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penetapan ini menjadi sorotan publik setelah diumumkan pada Kamis (2/7).

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, menegaskan bahwa institusinya menghormati setiap tahapan proses hukum yang sedang berjalan di Kejagung. "Polri mendukung penuh dan menghormati proses penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung dalam mengusut tuntas kasus korupsi MBG ini," ujar Irjen Isir kepada awak media.

Heboh! Jenderal Bintang Satu Tersangka Korupsi MBG, Polri Tak Beri Ampun!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Lebih lanjut, Irjen Isir menjelaskan bahwa Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan tidak hanya akan menghadapi proses hukum pidana, tetapi juga akan menjalani pemeriksaan etik di internal kepolisian. Ia menekankan komitmen Polri untuk tidak memberikan toleransi atau impunitas kepada setiap anggota yang terlibat dalam tindak pidana. "Setiap individu anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran hukum akan diproses secara tegas, baik melalui jalur pidana maupun etik, sesuai dengan ketentuan dinas yang berlaku," tambahnya, menunjukkan keseriusan institusi dalam menjaga integritas.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah mengumumkan total tujuh tersangka dalam skandal korupsi program MBG yang direncanakan untuk periode 2025-2026. Selain Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan yang menjabat Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, para tersangka lain meliputi eks Kepala BGN Dadan Hindayana; eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung; kaki tangan Sony, Asep Yusuf Somantri (AYS); Komisaris PT. Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono; serta Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing.

Modus operandi dalam kasus ini, menurut Kejagung, melibatkan penyimpangan serius dari tujuan awal program. Seharusnya, program MBG dikelola oleh yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang memiliki afiliasi langsung dengan sekolah-sekolah penerima manfaat. Namun, dalam praktiknya, banyak SPPG yang ditunjuk justru karena memiliki kedekatan atau afiliasi dengan petinggi di BGN, bahkan banyak di antaranya tidak memenuhi syarat sebagai mitra yang kompeten.

Penyimpangan lainnya adalah praktik mark up harga yang signifikan dalam pengadaan barang. Kerugian negara diperkirakan terjadi dari pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci. Angka-angka fantastis ini menunjukkan skala kerugian yang masif dan berdampak langsung pada operasional serta efektivitas program MBG yang seharusnya ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat. Kejagung terus mendalami kasus ini untuk mengungkap seluruh jaringan dan mengembalikan kerugian negara.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer