Chapnews – Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah keras tudingan telah menjebak Kusnadi, staf Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, terkait penyitaan handphone dalam sebuah kasus. Bantahan tegas ini disampaikan KPK menyusul kesaksian Kusnadi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (8/5), yang menyebut dirinya merasa ditipu oleh penyidik AKBP Rossa Purbo Bekti.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulisnya menyatakan bahwa seluruh prosedur hukum telah dijalankan dengan benar. Penyitaan handphone tersebut, menurut Budi, berlandaskan surat penyitaan dan surat perintah penggeledahan, serta telah dibuatkan berita acara yang lengkap. Lebih lanjut, Budi menegaskan bahwa proses penyitaan ini telah melalui pemeriksaan klarifikasi di Dewan Pengawas KPK dan dinyatakan bersih dari pelanggaran etik.

"Penyitaan yang dilakukan penyidik KPK telah sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku," tegas Budi. Ia menambahkan bahwa fakta hukum terkait penyitaan ini juga telah dipertimbangkan dalam praperadilan kasus Hasto Kristiyanto dan dinyatakan sah secara formil. Dengan demikian, KPK memastikan tindakan penyitaan tersebut tidak melanggar hukum.
Dalam kesaksiannya, Kusnadi menceritakan kronologi peristiwa yang menurutnya membuatnya merasa ditipu. Ia mengaku dipanggil oleh penyidik yang mengaku atas perintah Hasto saat menunggu di luar Gedung Merah Putih KPK pada Juni 2024. Namun, sesampainya di ruang pemeriksaan, Hasto membantah telah memanggilnya. Kusnadi kemudian dipaksa menjalani penggeledahan dan tiga handphone miliknya, sekretariat, dan Hasto disita.
Kasus ini terkait dengan dakwaan terhadap Hasto Kristiyanto atas dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku dan pemberian suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Hasto didakwa bersama-sama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku. Donny berstatus tersangka, Saeful Bahri telah divonis, sementara Harun Masiku masih buron. Agustiani Tio Fridelina, mantan kader PDIP dan mantan anggota Bawaslu, juga telah menjalani proses hukum terkait kasus ini. Pernyataan KPK ini tentu akan memicu perdebatan lebih lanjut di tengah proses hukum yang sedang berjalan.



