Chapnews – Nasional – Polresta Tangerang menetapkan dua tersangka dalam kasus penggelapan mobil rental milik korban penembakan di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak. Kasie Humas Polresta Tangerang, Ipda Purbawa, mengungkapkan kepada wartawan pada Minggu (5/1), bahwa AS dan I resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam klaster penggelapan. Purbawa menjelaskan, AS awalnya menyewa mobil, namun berencana menggelapkannya. I turut terlibat karena menerima mobil dari AS. Bukti yang cukup kuat membuat keduanya ditetapkan sebagai tersangka, meskipun polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Kasus ini terbagi dua klaster: penggelapan dan penembakan. Klaster penembakan, yang menewaskan bos rental mobil IAR dan melukai RAB, sedang dikoordinasikan dengan Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal). Purbawa menyatakan, penyelidikan bersama akan dilakukan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan oknum TNI AL. Insiden penembakan terjadi Kamis (2/1) dini hari. Ajat Supriatna (AS) dan I ditangkap di Pandeglang, Banten pada Jumat (3/1). Sementara itu, Komandan Pusat Polisi Militer TNI Mayjen Yusri Nuryanto membenarkan penangkapan terduga pelaku penembakan yang merupakan oknum TNI AL oleh Puspomal. Kasus ini masih terus diselidiki untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa.
