Chapnews – Nasional – Pengamat hukum tata negara dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menyoroti penetapan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan dua Wakil Menteri sebagai juru bicara Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, penunjukan tersebut tak cukup hanya berdasarkan pernyataan lisan, melainkan harus memiliki landasan hukum yang kuat. Hal ini disampaikan Herdiansyah kepada chapnews.id, Rabu (23/4).
"Presiden memang punya hak prerogatif, tapi tetap harus tunduk pada peraturan. Penunjukan tiga pejabat tersebut sebagai jubir harus punya dasar hukum yang jelas," tegas Herdiansyah, yang akrab disapa Castro. Ia menekankan pentingnya tata kelola pemerintahan yang tertib secara administratif, di mana setiap keputusan presiden harus dilandasi peraturan.

Castro menilai, penunjukan jubir tak bisa hanya bersifat lisan, melainkan harus tertuang dalam aturan resmi yang dikeluarkan presiden. "Tidak sulit membuat keputusan tertulis untuk menunjuk ketiga menteri tersebut," tambahnya. Ketiadaan dasar hukum yang tertulis, menurutnya, akan menimbulkan masalah administrasi pemerintahan.
Sebelumnya, Prasetyo Hadi ditunjuk sebagai juru bicara presiden. Ia memastikan penunjukannya tak akan menggeser peran Kantor Komunikasi Presiden (KOP) yang dipimpin Hasan Nasbi. Prasetyo juga membantah jika penunjukannya sebagai bentuk evaluasi terhadap kinerja KOP yang beberapa kali dinilai melakukan kesalahan. Lebih lanjut, Prasetyo mengusulkan agar Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro dan Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Angga Raka Prabowo juga ditunjuk sebagai juru bicara presiden.


