Chapnews – Nasional – Tim Hukum Peradi pimpinan Otto Hasibuan dengan tegas membantah kabar yang beredar luas terkait pengesahan kepengurusan Peradi RBA (Luhut MP Pangaribuan) oleh Mahkamah Agung (MA) melalui putusan kasasi. Koordinator Tim Hukum, Rivai Kusumanegara, menyatakan hal tersebut keliru dan menyesatkan.
Menurut Rivai, Putusan MA Nomor 3085/Pdt/2021 justru mengukuhkan kepengurusan Peradi di bawah kepemimpinan Fauzie Yusuf Hasibuan dan Thomas Tampubolon, yang kemudian dilanjutkan oleh Otto Hasibuan. "Yang benar adalah MA telah mengesahkan kepengurusan Peradi Fauzie Yusuf Hasibuan dan Thomas Tampubolon, yang kemudian dilanjutkan oleh Otto Hasibuan," tegas Rivai kepada wartawan, Selasa (31/12). Putusan tersebut menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No. 203/Pdt/2020/PT.DKI.Jkt.

Rivai menjelaskan, meskipun MA telah memenangkan Peradi Otto, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly saat itu tetap mendaftarkan Peradi Luhut. Hal ini, menurut Rivai, karena Yasonna berpihak pada Peradi Luhut, menerima pendaftaran dari pihak yang kalah di MA. Akibatnya, Peradi Otto menggugat Menkumham ke Pengadilan TUN agar pendaftaran Peradi Luhut dibatalkan. "Namun, MA dalam putusannya Nomor 189 K/TUN/2024 menolak gugatan kami, dan kami akan mengajukan PK (Peninjauan Kembali) terhadap perkara tersebut," jelas Rivai.
Rivai menekankan adanya dua perkara berbeda di MA yang tidak saling terkait. Putusan MA 189 K/TUN/2024 (TUN) tidak memengaruhi keabsahan Peradi Otto. Putusan tersebut hanya menolak gugatan pendaftaran, sementara Peradi Otto telah dinyatakan sah berdasarkan Putusan MA Nomor 3085/Pdt/2021 tanggal 4 November 2021. Rivai menyayangkan sikap Menkumham Yasonna yang tidak menjalankan Putusan MA yang memenangkan Peradi Otto.
"Sampai sekarang, tidak ada putusan pengadilan maupun MA yang menyatakan Peradi Luhut sah. Justru ada Putusan MA Nomor 3085/Pdt/2021 yang menyatakan Peradi Otto sebagai yang sah," pungkas Rivai. Pernyataan ini menimbulkan polemik dan pertanyaan besar terkait status kepengurusan Peradi yang sebenarnya.