Ads - After Header

Heboh! Presiden Dilarang Kampanye? MK Selidiki UU Pemilu!

Redaksi

Heboh! Presiden Dilarang Kampanye? MK Selidiki UU Pemilu!

Chapnews – Nasional – Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Senin (30/12), menggelar sidang gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Gugatan tersebut diajukan oleh Lintang Mendung Kembang Jagad, menargetkan pasal 281 ayat (1) dan pasal 299 ayat (1) UU Pemilu yang mengatur tentang kampanye presiden petahana. Gugatan terdaftar dengan nomor 172/PUU-XXII/2024.

Pemohon meminta MK menyatakan pasal-pasal tersebut inkonstitusional, sepanjang tidak dimaknai sebagai larangan bagi presiden dan wakil presiden untuk berkampanye dalam Pilpres, khususnya untuk periode kedua. Menurutnya, pemberian izin kepada presiden untuk berkampanye dapat merusak integritas dan kredibilitas pemilu. Kekhawatiran utama adalah potensi penyalahgunaan kekuasaan dan pengaruh presiden terhadap aparat negara, khususnya TNI dan Polri, yang bisa memicu ketidaknetralan dalam proses pemilu.

Heboh! Presiden Dilarang Kampanye? MK Selidiki UU Pemilu!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Pasal 281 ayat (1) UU Pemilu mengatur ketentuan kampanye bagi pejabat negara, termasuk presiden, yang mewajibkan mereka untuk tidak menggunakan fasilitas jabatan dan mengambil cuti di luar tanggungan negara. Sementara pasal 299 ayat (1) menyatakan presiden dan wakil presiden berhak berkampanye. Pemohon berargumen, jika presiden berkampanye dan mendukung calon tertentu, hal tersebut dapat diinterpretasikan sebagai perintah dari komando tertinggi, menimbulkan potensi ketidaknetralan di tubuh TNI dan Polri.

Gugatan ini bukan yang pertama. Sebelumnya, gugatan serupa dengan nomor 55/PUU-XXII/2024 diajukan oleh La Ode Nofal dkk, meminta penambahan syarat "berstatus petahana" bagi presiden atau wakil presiden yang ingin berkampanye. Namun, permohonan tersebut ditolak MK pada 16 Oktober 2024. Sidang hari ini di MK akan menentukan nasib pasal-pasal tersebut dan berpotensi mengubah lanskap politik menjelang Pilpres mendatang. Publik pun menantikan putusan MK terkait gugatan krusial ini.

Also Read

Bagikan:

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer