Chapnews – Nasional – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) masih berupaya mengklarifikasi kabar mengejutkan terkait Sekretaris Jenderal (Sekjen) mereka, Hasto Kristiyanto, yang disebut-sebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kabar ini mencuat di tengah sorotan publik terhadap sejumlah kasus korupsi.
Ketua DPP PDIP bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy, menyatakan bahwa partai belum akan mengeluarkan pernyataan resmi sebelum informasi tersebut terverifikasi. "Saya baru membaca berita ini di media dan belum mendapatkan informasi yang jelas. Kami masih mencari tahu kebenarannya, nanti partai akan menyatakan sikap," ungkap Ronny dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/12).

Namun, Ronny memberikan sinyal kuat jika kabar tersebut benar. Ia menyebut jika Hasto benar-benar ditetapkan sebagai tersangka, kasus ini beraroma politis. Hal ini mengingat Hasto belakangan gencar mengkritik perkembangan demokrasi di Indonesia. "Kalau berita ini benar, penetapan tersangka Sekjen ini berbeda dengan kasus-kasus lain. Ini kasus sangat politis, muncul lagi sejak Sekjen bersikap kritis terhadap pemilu dan menyampaikan banyak kritik terhadap kualitas demokrasi kita," tegas Ronny.
Sumber chapnews.id di internal KPK sebelumnya telah mengkonfirmasi kabar penetapan Hasto sebagai tersangka. Nama Hasto tercantum dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (Sprindik) Nomor Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024. Sprindik tersebut berbunyi, "Bersama ini diinformasikan, bahwa KPK sedang melaksanakan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka Hasto Kristiyanto bersama-sama Harun Masiku."
Gelar perkara atau ekspose terkait Hasto dilakukan KPK pada Jumat, 20 Desember 2024. Kasus ini terkait dengan Harun Masiku, eks calon anggota legislatif PDIP yang telah buron selama lima tahun. Harun Masiku diduga menyuap Wahyu Setiawan (mantan Komisioner KPU) agar ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR namun meninggal dunia. Dugaan suap mencapai Rp850 juta untuk mengamankan kursi di Senayan periode 2019-2024.
Dua orang lain yang juga terlibat dalam kasus ini, Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri, telah diproses hukum. Saeful Bahri divonis 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp150 juta, sementara Agustiani divonis 4 tahun penjara dan denda Rp150 juta. Kejelasan status Hasto Kristiyanto kini tengah dinantikan publik.