Chapnews – Ekonomi – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) baru-baru ini mengeluarkan Surat Edaran No: S-00001/BEI.KEU/01-2025 tertanggal 1 Januari 2025, yang memberikan kejutan bagi para pelaku pasar modal. Surat edaran tersebut menjelaskan penyesuaian Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% terhadap jasa transaksi perdagangan efek. Artinya, transaksi saham di Bursa Efek Indonesia ternyata tak dikenakan PPN 12%!
Informasi ini merupakan pembaruan dari surat edaran sebelumnya terkait penyesuaian tarif PPN tahun 2025. BEI merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 tahun 2024 yang berlaku hingga 31 Desember 2024. Poin penting dalam surat edaran terbaru ini adalah mekanisme penghitungan PPN 12% dan definisi "Nilai Lain" sebagai Dasar Pengenaan Pajak (DPP).

PMK 131/2024 mendefinisikan "Nilai Lain" sebagai 11/12 (sebelas per dua belas). Dengan demikian, surat edaran BEI menegaskan bahwa: "Tarif PPN untuk tahun 2025 dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% (dua belas persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak berupa Nilai Lain." Meskipun angka 12% tercantum, mekanisme perhitungan yang menggunakan "Nilai Lain" ini mengarah pada pembebasan PPN untuk transaksi saham. Kepastian ini tentu menjadi angin segar bagi investor dan pelaku pasar modal di Indonesia. Chapnews.id akan terus memantau perkembangan informasi lebih lanjut terkait kebijakan ini.