Ads - After Header

Ojol Full Senyum! Prabowo Pangkas Potongan Aplikator Jadi 8%!

Ahmad Dewatara

Ojol Full Senyum! Prabowo Pangkas Potongan Aplikator Jadi 8%!

Chapnews – Ekonomi – Presiden Prabowo Subianto membuat gebrakan signifikan dalam perayaan Hari Buruh Internasional (May Day) di Monas, Jumat (1/5/2026), dengan mengumumkan kebijakan baru yang secara drastis memangkas potongan pendapatan bagi para pengemudi transportasi daring (ojol). Di hadapan puluhan ribu buruh, Prabowo menegaskan komitmen pemerintah untuk melindungi kesejahteraan pekerja lapangan dari praktik potongan aplikator yang dinilai memberatkan.

Secara tegas, Prabowo menyatakan penolakannya terhadap skema potongan hingga 20 persen yang selama ini dibebankan kepada pengemudi. Ia menyoroti kerja keras dan risiko yang dihadapi para pengemudi setiap hari. Dengan nada lugas, ia menyampaikan kritik kerasnya, "Saudara-saudara sekalian, ojol kerja keras, ojol mempertaruhkan jiwanya tiap hari. Ojol aplikator perusahaan minta disetor 20 persen, gimana ojol setuju 20 persen? Bagaimana 15 persen? Berapa? 10 persen? Saya katakan di sini saya tidak setuju 10 persen, harus di bawah 10 persen. Enak aja, elu yang keringat dia yang dapet duit, sorry aja. Kalau gak mau ikut kita, gak usah berusaha di Indonesia."

Ojol Full Senyum! Prabowo Pangkas Potongan Aplikator Jadi 8%!
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Sebagai tindak lanjut konkret dari komitmen tersebut, Presiden Prabowo mengumumkan telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Transportasi Online. Aturan baru ini secara fundamental mengubah struktur pembagian pendapatan antara pengemudi dan perusahaan aplikator. Jika sebelumnya pengemudi hanya menerima sekitar 80 persen dari total pendapatan, kini melalui Perpres ini, mereka berhak mengantongi minimal 92 persen. Ini berarti, potongan maksimal yang dapat diambil oleh perusahaan aplikator dibatasi hanya sebesar 8 persen.

Tidak hanya berfokus pada pembagian pendapatan, Perpres Nomor 27 Tahun 2026 juga mengamanatkan penyediaan perlindungan sosial komprehensif bagi para pengemudi ojol. Ini mencakup jaminan kecelakaan kerja, serta kewajiban penyediaan fasilitas BPJS Kesehatan dan asuransi kesehatan lainnya, memastikan keamanan dan kesejahteraan para pahlawan jalanan ini lebih terjamin. Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan taraf hidup dan memberikan rasa aman bagi jutaan pengemudi transportasi online di seluruh Indonesia.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer