Chapnews – Nasional – Sebuah keputusan kontroversial dari Pengadilan Tinggi Militer (PTM) telah menggemparkan publik setelah menganulir sanksi pemecatan terhadap dua anggota Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI. Kedua prajurit tersebut merupakan terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Menanggapi putusan banding yang meringankan ini, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Pigai mendesak agar segera diajukan kasasi.
Putusan PTM ini, yang diambil setelah majelis hakim menerima permohonan banding dari para terdakwa, secara signifikan mengubah vonis Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang sebelumnya menjatuhkan pidana penjara sekaligus sanksi tambahan berupa pemecatan dari dinas militer. Dengan demikian, dua prajurit yang terlibat dalam insiden teror air keras tersebut kini terhindar dari pemecatan, meskipun pidana penjara tetap berlaku.

Melalui unggahan di akun media sosial X pribadinya pada Sabtu (5/9), Pigai secara tegas menyuarakan desakannya. "Saya minta pengacara ajukan kasasi bahkan kalau bisa sampai di PK [Peninjauan Kembali]," tulis Pigai. Saat dikonfirmasi oleh chapnews.id, Pigai mengklarifikasi bahwa pihak yang dimaksud untuk mengajukan kasasi adalah oditur militer, bukan pengacara, sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Pigai menekankan pentingnya menghormati keputusan hakim, namun ia juga menyerukan agar putusan pengadilan mencerminkan kepekaan sosial dan keadilan yang sesungguhnya. "Rasa adil harus diukur menurut korban bukan menurut orang lain apalagi pelaku," tegasnya. Menurut Pigai, apabila para prajurit TNI tersebut memang terbukti sebagai pelaku tindak pidana penyiraman air keras, sanksi pemecatan dari institusi pertahanan Indonesia adalah hal yang sangat wajar. Ia beralasan tindakan itu mencederai kehormatan negara, institusi BAIS, serta institusi militer secara keseluruhan, terutama di tengah upaya pemerintah mempertahankan iklim HAM dan demokrasi.
Berdasarkan vonis banding untuk nomor perkara 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026, Terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko kini dihukum dengan pidana 2 tahun 6 bulan penjara, lebih ringan dari vonis awal 3 tahun. Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi dijatuhi pidana 2 tahun penjara, juga lebih ringan dari vonis awal 2 tahun 6 bulan. Sementara itu, Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo dan Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka masing-masing dihukum 2 tahun dan 1 tahun 6 bulan penjara, dengan perintah agar para terdakwa tetap ditahan.
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), yang selama ini mendampingi Andrie Yunus, mengecam keras putusan banding ini. Mereka menyebutnya sebagai "peradilan sesat" yang semakin memperlihatkan impunitas tentara melalui sistem peradilan militer. Jane Rosalina Rumpia dari KontraS, yang merupakan bagian dari TAUD, menyoroti kejanggalan amar putusan yang tidak memberikan kejelasan mengenai status pidana tambahan pemecatan, menimbulkan kesan kuat bahwa sanksi tersebut telah dianulir.
Menanggapi polemik ini, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen Muhammad Nas, menegaskan bahwa institusinya tidak akan ikut campur dalam putusan pengadilan. Ia menyatakan Markas Besar TNI menghargai independensi serta kewenangan hakim dalam memutus suatu perkara, mengingat peradilan militer secara kelembagaan berada di bawah Mahkamah Agung.


