Ads - After Header

Horor Daycare Aresha: Anak Diikat, Disiksa, Kepala Ditenggelamkan!

Ahmad Dewatara

Chapnews – Nasional – Sidang perdana kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha, Yogyakarta, telah membuka tabir praktik pengasuhan yang jauh dari kata manusiawi. Sebelas pengasuh kini duduk di kursi pesakitan, menghadapi dakwaan mengerikan yang mencakup perlakuan keji, mulai dari mengikat anak hingga dugaan menenggelamkan kepala balita di bak mandi. Fakta-fakta mengejutkan ini terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta, Selasa (18/8), yang menarik perhatian publik luas.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menguraikan bagaimana kekerasan ini bukan insiden sporadis, melainkan sebuah pola yang sistematis. Para terdakwa, yang meliputi Heny Purwaningsih, Devina Riadi, Sri Rukmini, Evi Nurvita Sari, Zikrul Aqidah, Dinar Olivia Susan, Dwi Maryati Asmarita, Sri Rejeki, Listiarini, Fitri Nurhidayah, dan Nur Fatimatu Zahroh, diduga menjalankan tugas sesuai arahan pendiri Yayasan Aresha Indonesia Center, Diyah Kusumastuti (DK), dan diketahui kepala sekolah Anita Palupy Indahsari. Orang tua dilarang masuk area daycare, dan anak-anak langsung diserahkan kepada pengasuh di kelas masing-masing.

Horor Daycare Aresha: Anak Diikat, Disiksa, Kepala Ditenggelamkan!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Rutinitas harian di daycare tersebut sungguh memilukan. Anak-anak dipaksa menanggalkan pakaian saat sarapan dengan dalih menjaga kebersihan. Lebih parah lagi, saat jadwal tidur sekitar pukul 09.30 WIB, pakaian mereka kembali dilepas. Anak-anak kemudian dibedong atau diikat erat pada badan dan/atau kaki dengan tali kain agar tidak banyak bergerak atau mengganggu anak lain. Mirisnya, praktik pengikatan ini terus berlanjut bahkan saat anak-anak diberi makan sekitar pukul 11.00 WIB, meskipun mereka menangis atau menunjukkan tanda-tanda kesakitan. Setelah makan, mereka dibiarkan hanya mengenakan popok hingga pukul 13.30 WIB, sebelum dimandikan dengan air biasa dan kembali diikat hingga waktu penjemputan tiba. Bedong atau ikatan baru dilepaskan sesaat sebelum anak diserahkan kepada orang tua, yang ironisnya, pengasuh diwajibkan memakai masker agar wajah mereka tidak dikenali.

Selain kekerasan fisik, dakwaan JPU juga menyoroti penelantaran parah dalam pemenuhan kebutuhan dasar anak. Ruang kelas yang sempit, hanya berukuran 2×3 meter hingga 4×6 meter, diisi 15 hingga 35 anak dengan hanya tiga sampai empat pengasuh dan satu kipas angin, serta ventilasi minim. Kondisi ini sangat kontras dengan janji awal kepada orang tua yang menyebutkan satu kelas hanya diisi tujuh anak. Asupan makanan dan minuman juga jauh dari standar; terkadang, nasi sisa anak kelas TK dikumpulkan, dimasak menjadi bubur, lalu diberikan kepada anak-anak lain. Makanan seringkali hanya berupa nasi dan air putih, tidak teratur. Anak yang sakit dibiarkan bergabung dengan yang lain tanpa penanganan khusus, dan anak rewel dibiarkan menangis hingga berhenti sendiri. Bahkan, daycare ini menerima anak berkebutuhan khusus tanpa adanya pengasuh yang terlatih di bidang pendidikan luar biasa.

Kesaksian seorang anak berinisial LA, siswa pra-TK berusia 4 tahun 8 bulan, menambah daftar panjang kekejaman yang terjadi. LA mengaku pernah dikurung di kamar kosong oleh terdakwa Dwi Maryati Asmarita karena dianggap terlalu banyak bicara dan berlarian. Ia juga menyaksikan teman-temannya dimarahi dan dikurung di kamar mandi oleh pengasuh lain, termasuk Devina Riadi dan Sri Rukmini. LA juga mengungkapkan bahwa ia jarang mendapatkan camilan dan hanya diberi sayur bayam serta wortel setiap hari, dengan minum dari bekal yang dibawa dari rumah.

Puncak kengerian terungkap dari keterangan mantan pengasuh, Dian Novitasari, yang bekerja di Daycare Little Aresha sejak 21 Januari 2026 (kemungkinan typo, seharusnya tahun sebelumnya). Dian bersaksi bahwa ia melihat langsung para terdakwa melakukan kekerasan, seperti mencubit, memukul, mengikat kaki atau tangan anak yang rewel. Yang paling mengejutkan, Dian menyebut terdakwa Devina Riadi dan Fitri Nurhidayah pernah menenggelamkan kepala anak di bak kamar mandi. Karena tidak tahan dengan perlakuan biadab tersebut, Dian memilih mengundurkan diri, bahkan harus membayar sejumlah uang untuk menebus ijazahnya yang ditahan.

Hasil visum terhadap sejumlah anak korban menguatkan dakwaan dengan menunjukkan adanya luka memar, trauma psikologis, perubahan perilaku, serta gangguan tidur, makan, dan sosio-emosional. Atas serangkaian perbuatan keji ini, kesebelas pengasuh didakwa dengan tiga pasal berlapis: penelantaran, kekerasan, dan diskriminasi terhadap anak. Para terdakwa, melalui kuasa hukumnya, menyatakan tidak akan mengajukan keberatan. Sidang kasus yang menggemparkan ini dijadwalkan akan dilanjutkan pada Rabu (26/8).

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer