Chapnews – Nasional – Mantan Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Fadjar Donny Tjahjadi, kini menghadapi dakwaan serius di meja hijau. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, Selasa (18/8), ia dituding menjadi dalang kerugian keuangan negara fantastis, mencapai Rp7,37 triliun, terkait kasus korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) dan produk turunannya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Widya Sihombing dari Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan modus operandi yang diduga dilakukan Fadjar. Ia diyakini menginstruksikan penyusunan rekayasa ekspor CPO dan produk turunannya selama periode 2022-2024. Produk-produk tersebut secara sengaja disamarkan sebagai limbah cair kelapa sawit atau Palm Oil Mill Effluent (POME).

Menurut JPU, skema licik ini melibatkan Lila Harsyah Bakhtiar, yang atas permintaan Fadjar melalui Sofyan Marhaban, menyusun draf peta hilirisasi industri kelapa sawit. Dalam draf tersebut, produk CPO berbentuk cair dengan kadar asam lemak bebas (FFA) di atas 20 persen secara tidak sah dikategorikan sebagai minyak asam sawit atau limbah cair kelapa sawit (PAO/POME). Tujuan utama dari rekayasa ini adalah untuk menghindari kewajiban persetujuan ekspor Domestic Market Obligation (DMO) serta tingginya tarif biaya keluar dan pungutan negara (levy) yang seharusnya dikenakan pada ekspor CPO dan turunannya.
Tak hanya itu, Fadjar juga didakwa bersama-sama dengan 10 terdakwa lainnya melakukan serangkaian perbuatan melawan hukum. Tindakan tersebut mencakup manipulasi pengujian barang di laboratorium Bea Cukai, pengalihan atau perubahan Kode HS (Sistem Harmonisasi) pada tahapan kegiatan ekspor, hingga penghindaran kewajiban pasar dalam negeri (DMO) dan tarif ekspor yang tinggi.
Kesepuluh terdakwa lainnya yang turut terseret dalam jaringan korupsi ini berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari pejabat kementerian hingga direktur perusahaan swasta. Mereka adalah Lila Harsyah Bakhtiar (Fungsional Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya Direktorat Industri Hasil Hutan dan Perkebunan Kementerian Perindustrian 2021-2024), Muhammad Zulfikar (Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai VI Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai VI Tipe Madya Pabean B Dumai 2021).
Selain itu, terdapat pula direktur dan pemilik dari berbagai perusahaan swasta, meliputi Edy Susanto (Direktur Utama PT Sinar Mutiaranusa Palmindo), Tony (Direktur PT Tanimas Edible Oil), Yusrin Husin (Direktur dan pemilik PT Kencana Permata Nusantara), Randy Tjahyadi Maliwarna (Direktur PT Trimitra Agro Jaya), Van Ricardo (Direktur PT Surya Inti Primakarya), Felix (Direktur dan pemilik PT Agrojaya Perdana), Erwin (Direktur PT Bumi Mulia Makmur), serta Robin (Direktur PT Cakra Kaya Kreasi).
JPU menegaskan bahwa perbuatan ke-11 terdakwa ini telah menciptakan selisih signifikan antara biaya keluar dan pungutan ekspor yang dibayarkan pihak swasta, dengan jumlah yang seharusnya dibayarkan. Kondisi ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga memperkaya 10 terdakwa selain Fadjar, serta 15 subjek hukum lainnya. Kerugian negara tersebut telah dihitung secara cermat berdasarkan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor PE.03.03/SR/S-401/D6/03/2026 tanggal 2 Juni 2026.
Atas perbuatannya, kesebelas terdakwa didakwa melanggar pidana yang diatur dalam Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c jo. Pasal 3 ayat (1) KUHP Nasional jo. Pasal 18 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Persidangan kasus mega korupsi ini masih akan terus berlanjut, mengungkap lebih dalam jaringan dan dampak kerugian yang ditimbulkan.

