Chapnews – Nasional – Kisah pilu dialami seorang warga Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, bernama Akbar (26), yang mengalami dugaan penganiayaan oleh sejumlah oknum polisi. Peristiwa tragis ini diduga terjadi setelah Akbar menyalakan petasan di malam pergantian tahun baru. Akibatnya, ia mengalami luka-luka serius dan kini telah melaporkan kasusnya ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) serta Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Maros.
Menurut penuturan Akbar kepada chapnews.id pada Jumat (2/1), insiden bermula pada Jumat (31/12) malam, saat ia merayakan tahun baru di kawasan Pantai Tak Berombak (PTB) dengan menyalakan kembang api. "Sebelum saya bakar, saya lihat dulu situasi aman atau tidak. Warga juga di lokasi sudah menjauh, setelah aman saya nyalakan kembang apinya," ungkapnya. Saat itu, Akbar mengaku sendirian di lokasi karena rekan-rekannya belum tiba.

Tidak berselang lama, sejumlah personel kepolisian berpakaian preman menghampirinya dan menanyakan perihal petasan yang dibakar. Akbar spontan mengakui perbuatannya. Ketegangan sempat terjadi, namun berhasil dilerai oleh warga sekitar, dan para petugas pun pergi. Beberapa saat kemudian, polisi tersebut kembali datang dan berupaya menyelesaikan masalah secara baik-baik. Namun, ketegangan kembali muncul, dan warga kembali melerai.
Situasi kian memanas ketika rombongan petugas kembali datang, kali ini dengan jumlah sekitar 10 orang. Akbar mengklaim dirinya diseret sejauh sekitar 10 meter, kemudian dihujani pukulan dari belakang oleh sekitar tujuh orang. Setelah itu, ia dibawa ke pos pengamanan di sekitar lokasi kejadian, lalu digiring ke kantor Polres Maros menggunakan sepeda motor.
Setibanya di Mapolres Maros, Akbar mengaku digiring ke sebuah ruangan. "Di ruangan itu, saya lihat ada polisi yang sedang minum bir," tuturnya. Tanpa basa-basi, ia langsung dihajar hingga babak belur dan kemudian dimasukkan ke dalam sel. Selama di dalam sel, Akbar sempat ditawari minuman beralkohol oleh salah satu petugas, namun ia menolak. Ia juga diinterogasi dengan tuduhan melempar petasan ke arah petugas dan berupaya memukul polisi, tuduhan yang keras dibantahnya lantaran tidak memiliki dasar bukti. Sebelum diperbolehkan pulang, Akbar dipaksa menandatangani surat pernyataan yang isinya tidak ia ketahui.
Akibat insiden ini, Akbar menderita sejumlah luka memar di bagian wajah dan beberapa bagian tubuhnya. Laporan resmi telah dilayangkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) serta Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Maros, disertai dengan hasil visum sebagai bukti medis.
Menanggapi laporan ini, Kapolres Maros AKBP Douglas Mahendrajaya membenarkan bahwa kasus tersebut kini dalam tahap penyelidikan. Douglas menegaskan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari korban, baik di Propam maupun di Satreskrim Polres Maros, dan menjamin komitmen untuk menangani kasus ini secara profesional dan transparan. "Kami akan mengungkap kasus ini dan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku," pungkasnya.


