Chapnews – Nasional – Lima terdakwa dalam kasus dugaan korupsi impor gula ilegal terancam hukuman berat. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menuntut mereka dengan pidana 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan. Tuntutan ini dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (15/10).
Kelima terdakwa tersebut adalah Tony Wijaya Ng (Dirut PT Angels Products), Then Surianto Eka Prasetyo (Direktur PT Makassar Tene), Eka Sapanca (Dirut PT Permata Dunia Sukses Utama), Hendrogiarto A. Tiwow (Kuasa Direksi PT Duta Sugar International), dan Hans Falita Hutama (Dirut PT Berkah Manis Makmur).

JPU meyakini kelimanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam pertimbangannya, jaksa menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas KKN. Namun, hal meringankan adalah mereka belum pernah dihukum, bersikap sopan, dan telah mengembalikan sebagian uang hasil korupsi.
Selain hukuman penjara dan denda, para terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti dengan jumlah bervariasi, mulai dari Rp32 miliar hingga Rp150 miliar, disesuaikan dengan nilai aset yang telah disita. Jika tidak mampu membayar, mereka akan menjalani hukuman kurungan tambahan selama 2 tahun.
Kasus ini juga menyeret nama mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, yang sempat divonis bersalah. Namun, Presiden RI memberikan abolisi sehingga proses hukum terhadapnya dihentikan.



