Ads - After Header

Pasokan Gas RI Berkurang Singapura Aman

Ahmad Dewatara

Chapnews.id – Negara tetangga, Singapura, memberikan respons resmi terkait kebijakan Pemerintah Indonesia yang mulai memangkas volume ekspor gas alam melalui pipa. Meski terjadi pengurangan aliran gas dari Indonesia, otoritas energi di Negeri Singa tersebut menegaskan bahwa kondisi ketahanan energi mereka tetap berada dalam posisi yang aman dan terkendali.

Otoritas Pasar Energi Singapura atau Energy Market Authority (EMA) menyatakan bahwa dampak dari kebijakan pengurangan pasokan ini tidak akan mengganggu stabilitas kebutuhan energi nasional mereka. Hal ini dikarenakan jumlah gas yang dipangkas tergolong sangat kecil jika dibandingkan dengan total konsumsi harian negara tersebut.

Pasokan Gas RI Berkurang Singapura Aman
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Berdasarkan data yang dihimpun, pengurangan pasokan gas dari Indonesia mencapai angka 31 juta kaki kubik standar per hari. Penurunan ini diperkirakan akan berlangsung selama 18 hari ke depan. Jika dikonversi ke dalam satuan energi lainnya, angka tersebut setara dengan sekitar 17 billion cubic feet per day (bbtud).

Juru bicara EMA dalam keterangan resminya menjelaskan bahwa angka tersebut tidak memberikan tekanan signifikan terhadap ketersediaan energi di Singapura. "Pengurangan ini kurang dari 2 persen dari total kebutuhan gas harian kami yang mencapai lebih dari 1.000 bbtud," ungkap perwakilan EMA pada Minggu (25/10/2026).

Kebijakan pemangkasan ekspor gas ini merupakan langkah strategis yang diambil oleh Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta SKK Migas. Langkah ini mulai diberlakukan secara efektif sejak Sabtu (24/10/2026).

Kepala SKK Migas, Djoko Siswanto, memberikan penjelasan mendalam mengenai alasan di balik keputusan tersebut. Menurutnya, pengalihan volume gas sebesar 31 juta kaki kubik standar per hari tersebut sangat krusial untuk memperkuat pasokan listrik di dalam negeri. Fokus utama pengalihan ini adalah untuk menjamin ketersediaan energi di wilayah strategis seperti Batam, Bintan, hingga kawasan Sumatra.

Lebih lanjut, Djoko menekankan bahwa langkah ini bukan tanpa dasar hukum yang kuat. Kebijakan ini merupakan bentuk kepatuhan terhadap mandat yang tertuang dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas). Regulasi tersebut mewajibkan adanya prioritas pemenuhan kebutuhan domestik atau yang dikenal dengan istilah Domestic Market Obligation (DMO).

Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah Indonesia berupaya memastikan bahwa kebutuhan energi masyarakat dan industri dalam negeri tetap terpenuhi secara optimal sebelum menyalurkan sisa produksi ke pasar internasional. Meskipun berdampak pada mitra ekspor seperti Singapura, langkah ini dianggap sebagai prioritas nasional demi menjaga stabilitas energi di tanah air. Melaporkan dari Jakarta, tim redaksi chapnews.id.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer