Chapnews.id – Upaya pemerintah dalam menekan angka kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia kini memasuki babak baru melalui rencana revisi regulasi pembukaan lahan. Langkah ini dinilai krusial untuk menutup celah hukum yang selama ini berpotensi memicu bencana asap tahunan. Namun, para ahli mengingatkan bahwa perubahan aturan saja tidak cukup; diperlukan dukungan anggaran yang kuat, integrasi teknologi canggih, serta kejelasan pembagian tanggung jawab antarlembaga agar kebijakan tersebut tidak sekadar menjadi macan kertas.
Wacana pembaruan regulasi ini mencuat menyusul perhatian serius dari Presiden Prabowo Subianto terhadap efektivitas pengendalian api di lapangan. Presiden menyoroti adanya ketidaksinkronan dalam peraturan daerah yang masih memberikan kelonggaran bagi masyarakat atau pelaku usaha untuk melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, dengan batasan hingga dua hektare. Presiden mempertanyakan bagaimana efektivitas pengendalian api di lapangan jika terdapat celah hukum yang memungkinkan pembakaran lahan secara legal namun berisiko tinggi memicu kebakaran skala besar.

Evaluasi mendalam ini akan menyasar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta seluruh peraturan pelaksanaannya. Fokus utamanya adalah memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil mampu menjaga kelestarian ekosistem sekaligus melindungi mata pencaharian masyarakat dan keberlanjutan sektor usaha di Indonesia.
Pakar Hukum Lingkungan, Sadino, menekankan bahwa proses pembaruan regulasi ini harus dilakukan dengan sangat hati-hati. Menurutnya, jika pemerintah memutuskan untuk memperbarui aturan, maka seluruh peraturan turunan yang saat ini masih berlaku harus segera disesuaikan. Hal ini penting guna menghindari terjadinya ketidakselarasan antara hukum pusat dan daerah, yang seringkali menjadi kendala dalam penegakan hukum di lapangan.
"Jika regulasi diperbarui, peraturan yang lama juga harus disesuaikan agar tidak terjadi tumpang tindih," ujar Sadino dalam keterangannya. Ia menambahkan bahwa aspek krusial lainnya adalah kejelasan mengenai ketentuan pengecualian pembukaan lahan dengan cara membakar. Jika pemerintah tetap mempertahankan pengecualian tersebut untuk kebutuhan masyarakat adat atau skala tertentu, maka mekanisme pelaksanaan dan persyaratan teknisnya harus ditetapkan secara sangat ketat dan transparan.
Selain aspek hukum, tantangan nyata terletak pada implementasi teknologi dan pendanaan. Pengawasan terhadap lahan-lahan rawan tidak bisa lagi mengandalkan metode konvensional. Dibutuhkan investasi besar pada teknologi deteksi dini berbasis satelit dan sensor tanah untuk memantau titik api secara real-time. Tanpa dukungan anggaran yang memadai untuk memperkuat kapasitas petugas di lapangan dan pengadaan teknologi, revisi aturan ini dikhawatirkan hanya akan menjadi formalitas administratif tanpa dampak nyata dalam mencegah bencana karhutla di masa depan.

