Chapnews.id – Bagi masyarakat yang berencana mengajukan pinjaman, baik itu Kredit Pemilikan Rumah (KPR), kredit kendaraan bermotor, hingga pinjaman modal usaha, istilah riwayat kredit tentu sudah tidak asing lagi di telinga. Sering kali, calon debitur merasa khawatir jika catatan keuangan mereka dianggap buruk oleh lembaga perbankan. Dalam konteks ini, istilah "BI Checking" kerap muncul sebagai momok yang menentukan disetujui atau tidaknya sebuah pengajuan kredit.
Namun, tahukah Anda bahwa istilah BI Checking sebenarnya sudah tidak digunakan secara resmi dalam sistem perbankan saat ini? Banyak orang masih terjebak menggunakan istilah lama, padahal otoritas keuangan telah melakukan transformasi besar dalam sistem pelaporan informasi keuangan. Memahami perbedaan antara BI Checking dan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK sangatlah krusial agar Anda bisa mempersiapkan diri dengan lebih matang sebelum berurusan dengan pihak bank.

Secara historis, BI Checking merupakan sebutan populer untuk Sistem Informasi Debitur (SID) yang dahulu dikelola oleh Bank Indonesia. Sistem ini berfungsi sebagai basis data yang mencatat rekam jejak pinjaman seseorang, termasuk apakah pembayaran cicilan dilakukan tepat waktu atau justru mengalami keterlambatan. Bank-bank yang menjadi anggota SID dapat mengakses data ini untuk menilai tingkat risiko calon nasabah.
Perubahan besar terjadi pada 27 April 2017, ketika Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan SLIK sebagai bentuk perluasan dari sistem lama tersebut. Sejak 1 Januari 2018, peran SID yang sebelumnya berada di bawah kendali Bank Indonesia telah sepenuhnya dialihkan dan digantikan oleh SLIK yang dikelola oleh OJK. Berdasarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2024, SLIK kini menjadi instrumen utama yang mendukung tugas pengawasan serta layanan informasi di sektor jasa keuangan secara lebih komprehensif.
Perbedaan paling mencolok antara keduanya terletak pada cakupan data yang dikumpulkan. Jika dahulu BI Checking cenderung hanya mencatat riwayat kredit yang bersumber dari perbankan saja, SLIK hadir dengan jangkauan yang jauh lebih luas. Saat ini, pelapor data dalam SLIK tidak hanya terbatas pada bank umum dan Bank Perekonomian Rakyat (BPR), tetapi juga mencakup penyelenggara kartu kredit nonbank.
Lebih jauh lagi, cakupan SLIK terus diperluas secara bertahap hingga menyentuh lembaga pembiayaan, pegadaian, koperasi simpan pinjam, hingga lembaga keuangan mikro. Bahkan, dalam perkembangan ekonomi digital saat ini, penyelenggara peer-to-peer (P2P) lending juga dapat menjadi pelapor jika telah memenuhi kriteria dan mendapatkan persetujuan dari OJK.
Dari sisi kedalaman informasi, SLIK menawarkan detail yang jauh lebih mendalam dibandingkan sistem lama. Jika BI Checking hanya menyajikan informasi dasar mengenai status pembayaran, SLIK menyediakan profil lengkap mengenai debitur, jenis fasilitas penyediaan dana yang digunakan, hingga detail mengenai agunan atau jaminan yang digunakan dalam pinjaman tersebut. Dengan demikian, transparansi informasi keuangan kini menjadi jauh lebih akurat, yang menuntut calon debitur untuk selalu menjaga kesehatan finansial mereka agar tetap memiliki skor kredit yang baik di mata lembaga keuangan.


