Ads - After Header

OJK Bakal Usut Tuntas Kasus Saham Bermasalah

Ahmad Dewatara

Chapnews.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini tengah memperketat pengawasan di pasar modal Indonesia. Langkah tegas ini diambil menyusul adanya indikasi pelanggaran serius yang melibatkan beberapa emiten besar. OJK menegaskan bahwa mereka memiliki kewenangan penuh untuk menentukan apakah sebuah kasus pelanggaran akan diselesaikan melalui jalur administratif atau dibawa ke ranah pidana, sesuai dengan mandat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Berdasarkan aturan terbaru, OJK tidak diperbolehkan menjatuhkan sanksi administratif dan proses pidana secara bersamaan untuk objek pelanggaran yang sama. Hal ini bertujuan agar proses penegakan hukum berjalan lebih efektif dan tidak tumpang tindih. Keputusan mengenai jalur hukum yang akan diambil akan dilakukan melalui proses evaluasi yang sangat mendalam dan terukur.

OJK Bakal Usut Tuntas Kasus Saham Bermasalah
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Agus Firmansyah, mengungkapkan bahwa penentuan rute hukum ini tidak dilakukan secara sembarangan. OJK akan bertindak sebagai penjaga gerbang (gatekeeper) dengan mempertimbangkan berbagai faktor krusial.

"Kami akan melihat beberapa faktor utama, mulai dari besarnya nilai transaksi yang terlibat, seberapa besar dampak kerugian yang ditimbulkan terhadap pasar modal, hingga kemungkinan adanya pengembalian uang kepada investor yang dirugikan," ujar Agus dalam sebuah pertemuan media di Lombok, Sabtu (31/10/2026).

Salah satu poin penting yang menjadi pertimbangan OJK adalah mekanisme disgorgement atau pengembalian keuntungan tidak sah. Jika OJK menilai bahwa kerugian investor dapat dipulihkan dengan cepat melalui mekanisme administratif ini, maka jalur administratif akan lebih diutamakan. Namun, jika kasus tersebut masuk ke ranah pidana, maka sanksi denda administratif dan mekanisme pengembalian keuntungan tersebut tidak lagi dapat diterapkan.

Agus menambahkan bahwa jalur pidana diposisikan sebagai langkah terakhir atau ultimum remedium. Hal ini sejalan dengan arahan dari aparat penegak hukum dan Hakim Agung, di mana proses pidana hanya digunakan untuk kasus-kasus yang diklasifikasikan sebagai pelanggaran berat yang merusak integritas pasar secara sistemik.

Sebelumnya, OJK telah menunjukkan taringnya dengan menjatuhkan sanksi administratif bernilai fantastis pada pertengahan Oktober 2026. Salah satu kasus yang mencuri perhatian adalah transaksi saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA). Dalam kasus tersebut, OJK menjatuhkan denda sebesar Rp1,5 triliun kepada PT Sinar Mas Tunggal. Selain itu, delapan perusahaan sekuritas juga dikenakan denda masing-masing sebesar Rp1,4 miliar, sementara PT RHB Sekuritas Indonesia didenda sebesar Rp700 juta.

Selain denda materiil, OJK juga tidak segan untuk membekukan izin perorangan serta memberikan peringatan tertulis kepada pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran. Langkah agresif ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan pasar modal dan memberikan rasa aman bagi seluruh investor di Indonesia.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer