Ads - After Header

Jubir KPK Diperiksa Polisi Terkait Laporan Fitnah

Ahmad Dewatara

Chapnews.id – Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Metro Jaya pada Selasa (29/9). Kehadiran Budi di hadapan penyidik kepolisian merupakan buntut dari laporan yang dilayangkan oleh Faizal Assegaf terkait dugaan pencemaran nama baik.

Proses pemeriksaan yang berlangsung sejak pukul 10.30 WIB tersebut memakan waktu cukup lama, yakni sekitar 7,5 jam. Dalam kapasitasnya sebagai saksi terlapor, Budi memberikan keterangan guna mengklarifikasi tudingan yang diarahkan kepadanya.

Jubir KPK Diperiksa Polisi Terkait Laporan Fitnah
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Budi menegaskan bahwa kehadirannya di Polda Metro Jaya adalah bentuk kepatuhan terhadap hukum yang berlaku di Indonesia. Ia menyatakan tidak memiliki masalah dengan proses hukum ini dan justru ingin menunjukkan bahwa lembaga yang ia wakili tetap menjunjung tinggi asas hukum.

"Kehadiran saya di sini adalah bentuk kepatuhan terhadap proses penegakan hukum yang sedang berjalan. Ini juga menunjukkan bahwa proses-proses hukum yang dilakukan oleh KPK tetap taat asas," ujar Budi saat ditemui awak media usai pemeriksaan.

Ia juga memberikan apresiasi kepada pihak kepolisian yang telah menangani laporan tersebut secara profesional. Menurutnya, pemberian keterangan ini bertujuan untuk membantu penyidik mendapatkan gambaran yang utuh mengenai duduk perkara yang sebenarnya.

"Kami hadir untuk membantu penyidik dengan menyampaikan keterangan yang dibutuhkan. Dengan begitu, penyidik bisa mencermati secara komprehensif dan menilai bagaimana konstruksi persoalan ini sebenarnya," tambahnya.

Selama pemeriksaan, Budi mengaku mendapatkan sekitar 50 pertanyaan dari penyidik. Meski jumlah pertanyaan cukup banyak, ia menyebut suasana pemeriksaan berjalan sangat kondusif sehingga waktu terasa berlalu dengan cepat.

Perseteruan ini bermula ketika Faizal Assegaf melaporkan Budi ke Polda Metro Jaya pada medio April lalu. Faizal menuding Budi telah menyebarkan berita bohong dan fitnah yang merugikan dirinya terkait kasus penanganan di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan.

Faizal merasa keberatan dengan pernyataan Budi yang sebelumnya membahas mengenai keterlibatan dirinya dalam kasus korupsi importasi. Faizal mengklaim bahwa Budi telah memelintir fakta dari hasil pemeriksaan penyidik KPK.

Sebelumnya, Faizal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan barang dan fasilitas oleh tersangka Rizal (RZ), mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai. Dalam pemeriksaan tersebut, Faizal mengaku hanya memberikan keterangan mengenai bantuan perangkat elektronik yang diterima sejumlah aktivis, namun pernyataan itu diduga disalahartikan oleh Budi sebagai keterlibatan dalam tindak pidana korupsi.

"Juru bicara KPK memelintir pemberitaan seolah-olah saya dan rekan-rekan terlibat dalam kejahatan korupsi. Padahal tidak ada rincian dokumen atau penjelasan peristiwa yang sebenarnya. Ini tindakan yang bertentangan dengan aturan penegakan hukum," tegas Faizal dalam laporannya.

Kini, pihak kepolisian tengah mendalami laporan dengan nomor registrasi LP/B/2592/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tersebut untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Melansir informasi dari chapnews.id, kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat komunikasi lembaga antikorupsi.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer