Chapnews – Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi merevisi aturan terkait pelaporan gratifikasi, membawa angin segar bagi para pegawai negeri dan penyelenggara negara. Melalui Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2026 yang diundangkan pada 20 Januari 2026, KPK menaikkan batas nilai hadiah yang tidak wajib dilaporkan untuk beberapa kategori, termasuk hadiah pernikahan dan pemberian antar rekan kerja. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kejelasan sekaligus menyederhanakan mekanisme pelaporan.
Perubahan paling mencolok terdapat pada batas nilai hadiah pernikahan atau upacara adat-agama. Jika sebelumnya batas wajar yang tidak wajib lapor adalah Rp1.000.000 per pemberi, kini angka tersebut naik menjadi Rp1.500.000 per pemberi. Selain itu, pemberian sesama rekan kerja dalam bentuk non-uang juga mengalami penyesuaian signifikan. Batas sebelumnya Rp200.000 per pemberi dengan total akumulasi Rp1.000.000 per tahun, kini ditingkatkan menjadi Rp500.000 per pemberi dengan total akumulasi Rp1.500.000 per tahun.

Menariknya, ketentuan mengenai hadiah sesama rekan kerja untuk acara pisah sambut, pensiun, atau ulang tahun yang sebelumnya memiliki batas Rp300.000 per pemberi, kini dihapus. Penghapusan ini mengindikasikan bahwa pemberian dalam kategori tersebut tidak lagi memiliki batas pengecualian spesifik dan akan tunduk pada aturan gratifikasi umum atau kategori hadiah non-uang antar rekan kerja, tergantung jenis dan nilai pemberiannya.
Meski ada pelonggaran batas nilai, KPK tetap menegaskan bahwa esensi Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Pasal 12B tidak berubah. Pasal ini secara gamblang menyatakan bahwa setiap gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas dianggap sebagai suap. Khususnya, untuk gratifikasi bernilai Rp10.000.000 atau lebih, pembuktian bahwa itu bukan suap menjadi tanggung jawab penerima. Sementara untuk nilai di bawah Rp10.000.000, penuntut umum yang harus membuktikan unsur suapnya. Ancaman pidananya pun tidak main-main, mulai dari penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun hingga 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200.000.000 dan paling banyak Rp1.000.000.000.
Namun, ada pengecualian penting yang patut digarisbawahi: ketentuan Pasal 12B ayat (1) tidak berlaku jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK. Hal ini menggarisbawahi pentingnya transparansi dan pelaporan sebagai benteng pencegahan korupsi, sekaligus melindungi penyelenggara negara dari jerat hukum.
Beberapa perubahan prosedural juga turut diatur dalam peraturan baru ini. Penandatanganan Surat Keterangan (SK) gratifikasi yang sebelumnya didasarkan pada besaran nilai, kini akan disesuaikan dengan sifat "prominent" atau level jabatan pelapor. Selain itu, batas waktu tindak lanjut kelengkapan laporan yang tidak lengkap dipercepat, dari sebelumnya lebih dari 30 hari kerja menjadi lebih dari 20 hari kerja dari tanggal lapor.
Peraturan Komisi ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yakni 20 Januari 2026, menandai upaya KPK untuk terus menyempurnakan mekanisme pencegahan dan penanganan gratifikasi di Indonesia, dengan harapan menciptakan lingkungan birokrasi yang lebih bersih dan akuntabel.


