Chapnews – Ekonomi – Pemerintah bersiap menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta. Pencairan tahap pertama dijadwalkan mulai 5 Juni hingga Juli 2025. Informasi ini disampaikan langsung oleh Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, Selasa (27/5/2025) di Jakarta. BSU ini merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi pemerintah untuk menggenjot pertumbuhan ekonomi nasional di kuartal kedua tahun 2025.
Airlangga menjelaskan, BSU akan diberikan kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta atau UMP, termasuk guru honorer. Skema penyalurannya akan mirip dengan penyaluran BSU pada masa pandemi Covid-19. Namun, nominal bantuan kali ini akan lebih kecil dibandingkan bantuan pada tahun 2022 yang mencapai Rp600 ribu per pekerja. Meskipun demikian, Airlangga belum merinci besaran pasti BSU yang akan diberikan.

"Pemberian subsidi upah seperti masa Covid. Besarannya lebih kecil (dari Rp600 ribu)," tegas Airlangga.
Saat ini, pemerintah masih melakukan penyempurnaan regulasi teknis dan penganggaran program BSU ini. Proses tersebut melibatkan koordinasi antar kementerian terkait. Para pekerja yang memenuhi syarat diminta untuk segera mengecek rekening masing-masing menjelang pencairan BSU pada bulan Juni mendatang. Informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dan mekanisme pencairan akan segera diumumkan oleh pemerintah.



