Chapnews – Ekonomi – Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)! Pemerintah berencana menaikkan gaji ASN, termasuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI/Polri, dan pejabat negara. Kenaikan gaji ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025. Perpres tersebut secara eksplisit menyebutkan poin "Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/Polri, dan pejabat negara."
Bukan hanya gaji pokok yang akan dinaikkan. Pemerintah juga tengah mempersiapkan konsep total reward berbasis kinerja untuk meningkatkan kesejahteraan ASN secara komprehensif. Langkah ini bertujuan mewujudkan kesejahteraan ASN yang adil, layak, dan kompetitif, yang akan tercermin dari sistem penggajian, penghargaan, dan disiplin. Targetnya, indeks Sistem Merit mencapai 67%, sementara indeks manajemen kinerja Sistem Merit mencapai 61%.

Perpres 79/2025 menyebutkan kenaikan gaji bervariasi, disesuaikan dengan golongan dan masa kerja ASN. Besaran kenaikan gaji ini sebagai bentuk apresiasi pemerintah atas dedikasi dan kinerja ASN, terutama mereka yang bertugas di sektor-sektor vital.
Berikut rincian sementara kenaikan gaji berdasarkan golongan:
- Golongan I & II: Kenaikan gaji sebesar 8%.
Rincian lebih lanjut mengenai besaran kenaikan gaji untuk golongan lainnya masih menunggu informasi resmi dari pemerintah. Chapnews.id akan terus berupaya untuk memberikan informasi terkini dan akurat terkait kebijakan kenaikan gaji ASN ini. Nantikan informasi selanjutnya!



