Ads - After Header

Kabar Gembira! Pemegang Saham BEI Siap Panen Dividen Tahunan

Ahmad Dewatara

Chapnews – Ekonomi – JAKARTA – Sebuah angin segar berhembus bagi para pemegang saham Bursa Efek Indonesia (BEI). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merampungkan kerangka regulasi yang memungkinkan pemegang saham BEI untuk menerima dividen tahunan pasca-demutualisasi. Namun, pembagian keuntungan ini tidak serta-merta, melainkan harus tetap mempertimbangkan kebutuhan vital untuk dana cadangan operasional dan pengembangan bursa.

Aturan krusial ini tertuang dalam Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) mengenai Pemegang Saham Bursa Efek, yang kini telah memasuki tahap harmonisasi akhir dengan Kementerian Hukum. Regulasi ini menjadi penanda penting dalam evolusi tata kelola BEI menuju struktur yang lebih modern dan berorientasi pasar.

Kabar Gembira! Pemegang Saham BEI Siap Panen Dividen Tahunan
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, menegaskan bahwa potensi pembagian dividen ini harus dibarengi dengan komitmen kuat terhadap keberlangsungan dan pertumbuhan BEI. "Bursa Efek dapat membagikan dividen kepada pemegang saham dengan memperhatikan pembentukan dan pemupukan dana cadangan operasional dan pengembangan Bursa Efek," ujar Hasan dalam jawaban tertulisnya pada Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Agustus 2026, seperti dikutip chapnews.id pada Rabu (16/9/2026).

Lebih lanjut, RPOJK ini tidak hanya mengatur mekanisme dividen, tetapi juga mengamanatkan Bursa Efek untuk secara konsisten membentuk dan menyisihkan dana cadangan setiap tahun. Jumlah dana cadangan yang harus dialokasikan akan ditentukan melalui persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan bursa.

Seluruh rencana terkait penyisihan dana cadangan tahunan, termasuk detail penggunaannya, wajib dilaporkan kepada OJK melalui Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) Bursa Efek. Ini memastikan pengawasan ketat dari regulator terhadap pengelolaan keuangan bursa, demi menjaga stabilitas dan integritas pasar modal.

Kebijakan dividen ini merupakan pilar penting dalam kerangka demutualisasi Bursa Efek yang telah lama digagas OJK. Proses demutualisasi sendiri bertujuan untuk memisahkan secara tegas kepemilikan saham Bursa Efek dari status keanggotaan bursa, menciptakan struktur kepemilikan yang lebih profesional dan berorientasi pasar, serta membuka jalan bagi potensi keuntungan finansial bagi para pemegang saham.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer