Chapnews – Ekonomi – JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggencarkan program percepatan sertifikasi 11 juta bidang tanah yang dimiliki oleh Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) hingga tahun 2029. Inisiatif strategis ini dicanangkan untuk memperkuat fondasi kepastian hukum serta perlindungan hak atas tanah yang tak tergoyahkan bagi jutaan keluarga di Indonesia.
Program ambisius ini mencakup berbagai kategori hunian, mulai dari rumah yang dibangun melalui bantuan pemerintah, perumahan subsidi, hingga klaster-klaster mandiri yang dihuni oleh MBR. Sertifikasi tanah ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan sebuah langkah krusial untuk menjadi tameng ampuh dari potensi sengketa lahan, praktik mafia tanah, hingga memberikan nilai ekonomis lebih bagi pemiliknya.

Potret perumahan di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat, yang diambil pada Rabu (16/9/2026), seolah menjadi cerminan urgensi program ini. Kebutuhan akan legalitas kepemilikan tanah yang jelas sangat dirasakan, terutama oleh masyarakat dengan keterbatasan ekonomi. Dengan sertifikat di tangan, MBR akan memiliki jaminan hukum yang kuat, meminimalisir risiko penggusuran atau klaim pihak lain yang tidak berdasar.
Pemerintah, melalui Kementerian ATR/BPN, menegaskan komitmennya untuk mewujudkan visi Indonesia yang setiap jengkal tanahnya memiliki status hukum yang jelas. Target 11 juta sertifikat hingga 2029 menjadi bukti keseriusan dalam memberikan keadilan agraria dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Inisiatif ini diharapkan tidak hanya menyelesaikan masalah legalitas, tetapi juga mendorong pemerataan ekonomi dan keadilan sosial bagi seluruh lapisan masyarakat. Untuk informasi terkini seputar kebijakan pertanahan dan ekonomi, pembaca dapat mengikuti update berita di chapnews.id.

