Chapnews – Nasional – Momen Hari Raya Natal tahun ini membawa kabar gembira bagi ribuan warga binaan di seluruh penjuru Indonesia. Sebanyak 15.235 narapidana menerima Remisi Khusus Natal 2024 dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, sebuah bentuk apresiasi atas perubahan perilaku positif mereka.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, mengumumkan data tersebut saat ditemui di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, pada Kamis (25/12). "Untuk yang remisi warga binaan kami baik secara khusus dan umum, total semua itu ada 15.235, ini seluruh Indonesia," terang Mashudi, seperti dikutip dari chapnews.id.

Pemberian remisi ini bukan tanpa syarat. Para narapidana yang berhak mendapatkannya dinilai telah memenuhi kriteria administratif dan substantif, termasuk menunjukkan kelakuan baik serta aktif berpartisipasi dalam berbagai program pembinaan yang diselenggarakan. Ini menjadi bukti bahwa negara memberikan kesempatan kedua bagi mereka yang serius ingin memperbaiki diri.
Mashudi menjelaskan lebih lanjut, para penerima remisi ini adalah warga binaan yang telah mengikuti beragam kegiatan pembinaan, termasuk program keagamaan. Dampak dari remisi ini bervariasi; sebagian besar mendapatkan pengurangan masa tahanan hingga dua bulan, sementara ada pula yang beruntung bisa langsung menghirup udara bebas setelah masa pidananya dipangkas remisi. "Ini adalah bentuk apresiasi kepada warga binaan yang selama ini mengikuti pembinaan dengan baik. Ada yang mendapatkan remisi satu bulan, dua bulan, bahkan ada yang langsung bebas," ungkap Mashudi.
Secara spesifik di wilayah Jakarta, tercatat 610 warga binaan yang menerima Remisi Khusus Natal tahun ini. Pengurangan masa pidana mereka bervariasi, mulai dari 15 hari hingga dua bulan, tergantung pada hasil penilaian komprehensif dari tim pemasyarakatan.
Proses pengusulan remisi ini dilakukan secara berjenjang dan transparan melalui sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP). Tahapan dimulai dari tingkat lapas, kemudian berlanjut ke kantor wilayah, hingga akhirnya disetujui oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas). Mashudi menegaskan bahwa prosesnya tidak rumit selama seluruh syarat terpenuhi. "Ada empat kriteria utama yang dinilai, termasuk kedisiplinan mengikuti pembinaan. Kalau ada pelanggaran, tentu tidak bisa diusulkan," jelasnya.
Mashudi juga menambahkan pandangannya bahwa warga binaan tidak seharusnya hanya dinilai dari kesalahan masa lalu mereka. Banyak di antara mereka yang kini menunjukkan perubahan positif yang luar biasa. "Warga binaan itu luar biasa. Mereka memberi motivasi kepada kami karena mau mengikuti pembinaan," pungkasnya, menggarisbawahi semangat rehabilitasi yang terus diupayakan.



