Ads - After Header

Kaget Saldo JHT Dipotong Pajak? Pahami Aturannya Sekarang!

Ahmad Dewatara

Chapnews – Ekonomi – Pertanyaan seputar apakah pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan dikenakan pajak seringkali muncul di benak para pekerja. JHT sendiri merupakan program perlindungan sosial krusial yang dirancang untuk memberikan jaminan finansial berupa uang tunai kepada peserta saat memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total. Namun, di balik manfaatnya, ada satu aspek penting yang wajib dipahami oleh setiap karyawan: pengenaan pajak atas dana yang dicairkan.

Menurut informasi yang dihimpun chapnews.id, pencairan dana JHT memang dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Namun, jangan khawatir, skema tarif pajaknya tidak berlaku sama rata. Besaran potongan pajak ini sangat bergantung pada beberapa faktor, seperti nominal saldo yang dicairkan, status kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) peserta, serta apakah peserta sebelumnya pernah melakukan pencairan sebagian.

Kaget Saldo JHT Dipotong Pajak? Pahami Aturannya Sekarang!
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Skema Pajak Pencairan JHT untuk Pertama Kali

Khusus untuk pencairan JHT secara sekaligus untuk pertama kalinya, misalnya saat seorang pekerja pensiun, mengundurkan diri (resign), atau terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), berlaku tarif pajak tetap atau final. Skema pengenaan pajaknya adalah sebagai berikut:

  • Saldo JHT sama dengan atau kurang dari Rp50 juta: Peserta akan menikmati fasilitas bebas pajak atau 0%. Ini berarti dana JHT yang Anda terima akan utuh tanpa potongan PPh sepeser pun.
  • Saldo JHT lebih dari Rp50 juta: Dikenakan PPh Final sebesar 5% dari jumlah bruto saldo JHT yang dicairkan.

Memahami skema ini menjadi krusial agar para peserta JHT tidak terkejut saat menerima dana pencairan. Dengan mengetahui aturan pajak yang berlaku, pekerja dapat lebih matang dalam merencanakan keuangan mereka pasca-pencairan JHT, memastikan manfaat yang diterima sesuai dengan ekspektasi. Informasi lebih lanjut mengenai skema pajak JHT ini dapat diakses melalui kanal resmi chapnews.id.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer