Ads - After Header

Kajari Karo Danke Rajagukguk: Harta Minus, Kasus Besar Menanti!

Ahmad Dewatara

Kajari Karo Danke Rajagukguk: Harta Minus, Kasus Besar Menanti!

Chapnews – Nasional – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, kini menjadi sorotan tajam publik setelah Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya menunjukkan angka yang mengejutkan: minus Rp140,4 juta. Situasi ini semakin pelik dengan adanya pemeriksaan intensif yang tengah dilakukan oleh Kejaksaan Agung terhadap Danke, bersama beberapa jajarannya, terkait penanganan sebuah perkara yang belakangan menyita perhatian.

Berdasarkan data LHKPN yang diakses chapnews.id dari laman e-LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), laporan terakhir Danke yang disampaikan pada 3 Maret 2026 mencatat total kekayaan bersihnya sebesar minus Rp140.400.000. Angka defisit ini bukan kali pertama, karena konsisten dengan laporan sebelumnya yang diajukan pada 21 Januari 2025. Dalam rinciannya, Danke melaporkan kepemilikan aset berupa tanah seluas 6.400 meter persegi di Simalungun senilai Rp192 juta, serta dua unit kendaraan roda empat: Mobil Suzuki Grand Vitara Jeep Tahun 2000 seharga Rp240 juta dan Mobil Mazda 2 Minibus Tahun 2010 senilai Rp230 juta. Ditambah harta bergerak lainnya sejumlah Rp5 juta dan kas setara kas senilai Rp11,1 juta, total aset Danke sebenarnya mencapai Rp678,1 juta. Namun, jumlah ini tertutup oleh utang fantastis yang dilaporkan sebesar Rp818,5 juta, sehingga menyebabkan kekayaan bersihnya berada di zona merah.

Kajari Karo Danke Rajagukguk: Harta Minus, Kasus Besar Menanti!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Penelusuran chapnews.id mengungkap bahwa Danke Rajagukguk tidak sendiri dalam pusaran pemeriksaan ini. Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Pam SDO) Kejaksaan Agung juga telah mengamankan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Reinhard Harve Sembiring, serta sejumlah Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terlibat dalam penanganan perkara Amsal Christy Sitepu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan adanya tindakan pengamanan tersebut. "Benar, terhadap Kejari Karo, Kasipidsus, dan para kasubsi atau JPU terkait penanganan perkara Amsal Sitepu, saat ini mereka sudah diamankan oleh Tim Pam SDO Kejaksaan Agung," jelas Anang melalui pesan tertulis pada Minggu (5/4). Anang menambahkan bahwa para pihak yang diamankan akan menjalani proses klarifikasi dan permintaan keterangan mendalam. "Nanti kita tunggu hasil klarifikasi dan akan kami kabari. Tentunya kami dalam hal ini butuh waktu dan kita tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian serta menjunjung asas praduga tidak bersalah," tegasnya. Anang juga menegaskan bahwa sanksi institusi akan menanti jika terbukti ada pelanggaran yang dilakukan.

Perkara yang menyeret para pejabat kejaksaan ini adalah kasus Amsal Christy Sitepu, Direktur CV Promiseland. Amsal didakwa terkait proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo yang didanai dari dana desa. Jaksa menuding Amsal melakukan praktik mark-up pada proposal yang diajukan kepada para kepala desa, serta pelaksanaan pekerjaan yang dinilai tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk 20 desa di empat kecamatan. Setiap proyek video tersebut disebut dipatok dengan biaya Rp30 juta per desa. Jaksa sebelumnya menuntut Amsal dengan pidana 2 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan, serta pembebanan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp202.161.980.

Namun, dalam persidangan pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Rabu, 1 April 2025, majelis hakim yang diketuai M. Yusafrihardi Girsang membebaskan Amsal Christy Sitepu dari seluruh dakwaan. Hakim menyatakan Amsal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, baik dalam dakwaan primer maupun subsider. Dalam amar putusannya, hakim secara tegas menyatakan tidak terdapat materi perbuatan terdakwa yang dapat diklasifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum, sekaligus memerintahkan pemulihan hak-hak terdakwa, termasuk harkat dan martabatnya.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer