Chapnews – Ekonomi – Kasus produksi uang palsu di lingkungan kampus UIN Alauddin Makassar beberapa waktu lalu mengejutkan publik. Bank Indonesia (BI) pun angkat bicara terkait temuan ini. Berikut enam fakta penting yang dirangkum chapnews.id, Sabtu (28/12/2024):
-
BI Pastikan Pengelolaan Uang Tetap Ketat: Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI, Marlison Hakim, menegaskan bahwa BI senantiasa memastikan pengelolaan Rupiah sesuai UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Proses perencanaan, pencetakan, pengeluaran, pengedaran, pencabutan/penarikan, dan pemusnahan uang dilakukan dengan tata kelola yang baik dan transparan.
-
Ancaman Pidana Berat: Marlison menekankan adanya sanksi pidana tegas bagi pemalsuan uang sesuai pasal 36 UU No.7/2011. Sanksi tersebut berlaku bagi siapapun yang memalsukan, menyimpan, mengedarkan, membelanjakan, membawa masuk, atau mengeluarkan uang palsu dari wilayah NKRI, termasuk importir dan eksportir uang palsu.
-
BI Ajak Masyarakat Waspada dan Aktif Melapor: BI menghimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran uang palsu dan segera melaporkan setiap kecurigaan kepada pihak berwajib. Kerja sama masyarakat sangat penting untuk menekan peredaran uang palsu.
-
Modus Operandi Pemalsuan Belum Terungkap Secara Detail: Meskipun kasus ini telah terungkap, detail modus operandi para pelaku pemalsuan uang di kampus tersebut belum dibeberkan secara lengkap oleh pihak berwajib. Informasi lebih lanjut masih menunggu proses investigasi lebih lanjut.
-
Dampak Kasus Terhadap Kepercayaan Publik: Kasus ini berpotensi menimbulkan kekhawatiran dan menurunkan kepercayaan publik terhadap sistem keuangan nasional. BI perlu melakukan langkah-langkah strategis untuk memulihkan kepercayaan tersebut.
-
Pentingnya Edukasi Masyarakat: Kejadian ini menyoroti pentingnya edukasi kepada masyarakat untuk mengenali ciri-ciri uang asli dan palsu. BI diharapkan meningkatkan sosialisasi dan kampanye edukasi kepada masyarakat luas agar lebih waspada.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap peredaran uang dan perlunya kerja sama antara BI, aparat penegak hukum, dan masyarakat untuk menjaga stabilitas sistem keuangan negara.