Chapnews – Nasional – Kapolres Sleman Kombes Edy Setyanto menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada Hogi Minaya, seorang suami yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka setelah membela istrinya dari aksi penjambretan. Insiden heroik tersebut berujung pada meninggalnya dua pelaku saat dikejar oleh Hogi. Permohonan maaf ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI pada Rabu (28/1), yang turut dihadiri oleh Hogi, istrinya, serta perwakilan Kejaksaan Negeri Sleman.
"Pada kesempatan ini, kami mohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia dan utamanya kepada Mas Hogi serta Ibu Arsita," ujar Kombes Edy Setyanto di hadapan anggota dewan. Ia secara terang-terangan mengakui adanya kekeliruan dalam penanganan kasus tersebut, khususnya terkait penerapan pasal hukum yang menjerat Hogi.

Kombes Edy menjelaskan bahwa pihaknya memahami betul tindakan spontan Hogi untuk melindungi istrinya dari kejahatan. Namun, pada awal penanganan kasus, fokus utama kepolisian adalah menegakkan kepastian hukum berdasarkan laporan yang ada. "Rupanya, dalam penerapan pasalnya, kami mungkin kurang tepat," tambahnya, mengakui adanya kesalahan prosedur yang berujung pada penetapan status tersangka bagi korban.
Rapat dengar pendapat tersebut menghasilkan tiga poin penting sebagai kesimpulan yang diharapkan menjadi pedoman bagi penegak hukum. Pertama, Komisi III DPR RI secara tegas mendesak Kejaksaan Negeri Sleman untuk segera menghentikan kasus yang menjerat Hogi. Desakan ini didasarkan pada kepentingan hukum sesuai Pasal 65 huruf M Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, dan/atau alasan pembenar yang tercantum dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kedua, Komisi III secara tegas meminta seluruh aparat penegak hukum untuk mengedepankan prinsip keadilan di atas kepastian hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Hal ini menekankan pentingnya mempertimbangkan konteks dan motif di balik suatu tindakan hukum.
Terakhir, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menekankan pentingnya kehati-hatian bagi Kapolresta Sleman dan jajarannya dalam menyampaikan pernyataan kepada media. "Komisi III DPR RI meminta kepada Kapolresta Sleman dan jajarannya untuk berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan di media," pungkasnya, menandakan perlunya komunikasi publik yang lebih cermat dan tidak menimbulkan polemik di masyarakat, seperti yang sempat terjadi pada kasus Hogi.



