Ads - After Header

Karier Hancur! 4 Prajurit TNI Divonis Bui & Dipecat

Ahmad Dewatara

Karier Hancur! 4 Prajurit TNI Divonis Bui & Dipecat

Chapnews – Nasional – Empat prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) menghadapi akhir pahit di Pengadilan Militer III-15 Kupang pada Rabu (31/12/2025). Mereka divonis 6,5 tahun penjara dan pemecatan tidak hormat dari dinas militer, ditambah kewajiban restitusi, atas keterlibatan mereka dalam kasus penganiayaan yang berujung pada kematian tragis Prada Lucky Chepril Saputra Namo.

Putusan majelis hakim ini, yang dipimpin oleh Mayor Chk. Subiyatno bersama hakim anggota Kapten Chk. Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto, bahkan lebih berat enam bulan dari tuntutan Oditur Militer yang meminta enam tahun penjara. Selain hukuman pokok penjara, keempat terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi kepada keluarga korban sebesar Rp544.625.070.

Karier Hancur! 4 Prajurit TNI Divonis Bui & Dipecat
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Keempat prajurit yang divonis tersebut adalah Pratu Aprianto Rede Radja, Pratu Ahmad Ahda, Pratu Emeliano de Araujo, dan Pratu Petrus Nong Brian Semi. Mereka diketahui merupakan senior dari almarhum Prada Lucky, bertugas di Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan 834/Waka Nga Mere (Yonif TP 834/WM) Nagekeo.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Mayor Chk. Subiyatno menegaskan, "Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang dalam dinas dengan sengaja memukul seorang bawahan dan dengan cara lain menyakitinya menyebabkan mati yang dilakukan secara bersama-sama." Hakim juga menetapkan agar para terdakwa tetap berada di tahanan negara dan masa penahanan mereka dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Vonis ini melengkapi serangkaian putusan yang telah dijatuhkan sebelumnya dalam kasus yang sama. Tercatat, 17 prajurit lain juga telah menerima hukuman penjara dan pemecatan. Lima belas bintara dan tamtama divonis enam tahun penjara dan dipecat dari TNI AD, sementara dua perwira dijatuhi hukuman yang lebih berat, yakni sembilan tahun penjara dan pemecatan.

Kasus yang mengguncang institusi militer ini bermula dari kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo, prajurit berusia 23 tahun dari Yonif TP 834/WM Nagekeo. Ia meninggal dunia pada Rabu, 6 Agustus 2025, setelah diduga kuat mengalami penyiksaan brutal oleh para seniornya di dalam asrama batalyon.

Prada Lucky sempat menjalani perawatan intensif selama empat hari di Intensive Care Unit (ICU) RSUD Aeramo, Nagekeo, sebelum menghembuskan napas terakhirnya. Jenazahnya kemudian dijemput oleh orang tua kandungnya, Serma Kristian Namo dan Ibu Sepriana Paulina Mirpey, untuk dibawa pulang ke Kupang. Pemakaman Prada Lucky dilakukan pada Sabtu, 9 Agustus 2025, dengan upacara kemiliteran penuh, didahului ibadah yang dipimpin Pendeta Lenny Walunguru dari GMIT Batu Karang Kuanino.

Sebelumnya, Denpom IX/1 Kupang telah menetapkan total 22 prajurit TNI AD sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk tiga perwira pertama dengan pangkat satu Letnan Satu (Lettu) dan dua Letnan Dua (Letda). Serangkaian vonis ini menjadi penegasan komitmen institusi untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum di lingkungan militer.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer