Ads - After Header

Kasus Pemerasan PBG Gowa Memanas

Ahmad Dewatara

Chapnews.id – Polemik hukum yang menjerat Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, memasuki babak baru yang semakin memanas. Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya di Kabupaten Gowa, pihak kuasa hukum mulai menyiapkan langkah perlawanan hukum melalui jalur praperadilan.

Menanggapi rencana gugatan tersebut, pihak Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) menyatakan sikapnya. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel menegaskan bahwa mereka menghormati setiap langkah hukum yang diambil oleh pihak tersangka. Menurut kepolisian, mengajukan praperadilan adalah hak konstitusional yang dijamin oleh negara bagi setiap warga negara yang merasa penetapan status hukumnya tidak sesuai prosedur.

Kasus Pemerasan PBG Gowa Memanas
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel, AKBP Jufri, menjelaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan menghalangi upaya hukum yang dilakukan oleh tim pengacara Sitti Husniah. "Terkait dengan upaya praperadilan ataupun langkah hukum lainnya, itu adalah bagian dari hak tersangka. Kita tidak bisa merintangi karena itu adalah hak mereka. Jadi, silakan saja," ujar Jufri saat memberikan keterangan kepada awak media di Makassar, Senin (28/9).

Namun, di balik proses hukum yang berjalan, penyidik kini tengah menyoroti isu yang cukup serius, yakni adanya dugaan intervensi atau intimidasi terhadap para saksi. Informasi mengenai adanya tekanan terhadap saksi-saksi yang akan diperiksa dalam perkara ini tengah didalami secara intensif. Meski demikian, Jufri menekankan bahwa hingga saat ini informasi tersebut masih bersifat mentah dan belum dapat dipastikan validitasnya.

"Kami akan mendalami informasi mengenai dugaan adanya saksi yang diintervensi atau diintimidasi. Namun, saat ini itu masih sebatas informasi. Kami perlu melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap saksi-saksi untuk membuktikan apakah kabar tersebut benar atau tidak," tegas Jufri.

Sebagai tindak lanjut dari penetapan status tersangka, Polda Sulsel telah melakukan serangkaian prosedur administratif dan hukum yang ketat. Pihak kepolisian telah mengirimkan surat pemberitahuan resmi kepada Menteri Dalam Negeri melalui Kortas Tipidkor mengenai status hukum Sitti Husniah. Selain itu, penyidik juga telah mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap sang Bupati guna memastikan proses penyidikan berjalan lancar.

Langkah koordinasi juga dilakukan dengan melaporkan status ini kepada Gubernur Sulawesi Selatan. Saat ini, penyidik telah melayangkan surat panggilan resmi kepada Sitti Husniah untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Tak hanya itu, sejumlah saksi kunci juga terus dipanggil untuk menggali lebih dalam mengenai dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan gratifikasi dalam pengurusan perizinan di Kabupaten Gowa untuk periode 2025-2026.

Di sisi lain, tim kuasa hukum Sitti Husniah, Adhi Bintang, menyatakan bahwa mereka tengah mengkaji secara mendalam apakah ada prosedur yang dilanggar oleh penyidik dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka. Adhi menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman. Menurutnya, status tersangka bukanlah sebuah vonis akhir, melainkan sebuah proses yang masih bisa diuji keabsahannya di muka pengadilan.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer