Chapnews – Nasional – Polda Jawa Timur terus mengusut tuntas kasus dugaan penahanan ijazah puluhan mantan karyawan CV Sentoso Seal, perusahaan milik keluarga Jan Hwa Diana di Surabaya. Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast, mengungkapkan bahwa penyidik telah memeriksa lebih dari lima saksi. "Pihak perusahaan, yakni terlapor Jan Hwa Diana dan suaminya Hendy Soenaryo, sudah kami mintai klarifikasi," tegas Kombes Jules, Senin (28/4).
Proses pengumpulan bukti masih terus berlanjut untuk memperkuat konstruksi hukum. "Kami masih mengumpulkan alat bukti tambahan. Harapannya, kasus ini segera terselesaikan," imbuhnya. Selain pihak perusahaan, lebih dari lima saksi lainnya, termasuk para korban, telah dimintai keterangan.

Kombes Jules memastikan proses hukum tetap berjalan. "Laporan dari mantan karyawan akan terus kami proses," ujarnya. Penyidik juga mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain. "Kami akan menyelidiki lebih lanjut apakah Ibu Diana sendiri atau mungkin stafnya yang mengumpulkan ijazah tersebut," tambahnya.
Kasus ini bermula dari pengaduan Nila, mantan karyawan CV Sentoso Seal, kepada Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji. Perseteruan sempat terjadi antara Armuji dan Jan Hwa Diana, bahkan sampai laporan pencemaran nama baik. Namun, keduanya akhirnya berdamai dan mencabut laporan.
Polemik berlanjut setelah Nila melaporkan dugaan penahanan ijazah ke kepolisian dengan nomor laporan LP/B/234/IV/2025/POLRES PELABUHAN TANJUNG PERAK/POLDA JAWA TIMUR. Laporan serupa kemudian menyusul dari 30 karyawan lainnya, dan kini total 44 mantan karyawan melaporkan perusahaan tersebut ke Polda Jatim dengan nomor laporan LP/B/542/IV/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR. Ke-44 mantan karyawan tersebut melaporkan tiga tindak pidana: dugaan penipuan, penggelapan, dan penghilangan dokumen milik orang lain.


