Chapnews – Nasional – Perempuan berinisial HP (35) yang mengemudikan mobil dan menabrak pagar rumah anak Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK), di Jalan Brawijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, akhirnya sepakat untuk membayar ganti rugi. Kesepakatan ini dicapai setelah mediasi yang digelar, mengakhiri kasus kecelakaan yang sempat menarik perhatian publik. Demikian disampaikan Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Murodih.
Kompol Murodih menjelaskan bahwa proses mediasi antara pihak korban, yang diwakili, dan penabrak telah berlangsung pada Rabu (18/2). Hasilnya, HP bersedia menanggung seluruh biaya perbaikan kerusakan pagar tersebut. "Untuk uang sementara untuk perbaikan kurang lebih Rp25 juta," ungkap Murodih kepada awak media pada Kamis (19/2).

Dengan adanya kesepakatan ganti rugi ini, proses penyelidikan terkait insiden penabrakan tersebut sementara dihentikan. Murodih menegaskan bahwa tidak ada laporan resmi dari pihak korban, sehingga perkara dianggap selesai di tingkat mediasi. "Perkara sementara berhenti di situ, karena ada mediasi, mereka pihak korban tidak melapor," ujarnya.
Insiden ini, menurut Murodih, terjadi pada Rabu (18/2) dini hari, sekitar pukul 03.45 WIB. Sebuah mobil Hyundai Santa FE yang dikemudikan HP menabrak pagar kediaman anak JK di lokasi yang sama. Dugaan sementara, kecelakaan tersebut disebabkan oleh pengemudi yang mengantuk dan kehilangan kendali atas kendaraannya. "Penabrak mungkin ngantuk kali dia, jadi out of control," jelasnya.
Beruntungnya, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Dengan tercapainya kesepakatan ganti rugi dan mediasi, kasus ini kini dianggap tuntas, menunjukkan penyelesaian damai antara kedua belah pihak.



